Permenhub Memaksakan Pendekatan Lama?

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya menjelaskan diantara poin-poin yang dicabut oleh PMA.37/2017 adalah soal pengaturan tarif batas atas dan bawah serta penentuan kuota jumlah kendaraan ASK. Terlepas dari aspek hukumnya, hal ini seharusnya sudah dapat diduga karena memang Permenhub memaksakan pendekatan lama yaitu menyamakan pengaturan ASK dengan taksi konvensional walaupun keduanya mempunyai model bisnis yang sangat berbeda.

Mekanisme penentuan harga angkutan online sebelum adanya Permenhub 26/2017 yang mengatur soal tarif sudah menerapkan sistem dynamic pricing yang bergerak fleksibel mengikuti supply dan demand. Mekanisme pasar dalam penentuan harga sudah efektif selama terjadi persaingan yang sehat serta tidak ada price fixing. Yang harus ditindak tegas adalah penerapan predatory pricing dimana satu operator membanting harga dibawah biaya operasional untuk membangkrutkan pesaing dan menguasai pangsa pasar.

Tarif bawah bisa ditetapkan dengan memperhitungkan biaya bensin, asuransi kendaraan dan UMR lokal untuk menghindari predatory pricing dan ekploitasi pengemudi serta memberi jaminan pengobatan bila terjadi kecelakaan. Adapun tarif atas tidak perlu diatur karena sistem dynamic pricing memang melakukan subsidi silang pada tingkat permintaan yang berbeda. Operator transportasi online bagaimanapun tidak dapat menerapkan tarif terlalu tinggi karena berkompetisi dengan operator-online lainnya serta operator konvensional.

Selanjutnya mengenai kuota. “Seharusnya, jika tarif sudah diatur tidak perlu lagi ada pengaturan kuota jumlah kendaraan. Pengemudi ASK tidak akan terus beroperasi bila sudah terlalu banyak armada sehingga pendapatannya tidak memadai”, kata Berly. 

Direktur Program Indef juga menyatakan bahwa revisi Permenhub 26/2017 harus tetap mengatur secara tegas aspek-aspek terkait keamanan dan keselamatan penumpang dan pengemudi. Maka dari itu, aturan-aturan seperti kewajiban uji KIR dan asuransi bagi penumpang dan pengemudi tetap harus menjadi bagian dari peraturan baru yang akan dikeluarkan.

Paparan Direktur Program INDEF ini ditutup dengan menyatakan bahwa “Pada ujungnya, walaupun saling berkompetisi melayani konsumen, antara transportasi online dan konvensional ada segmen-nya tersendiri sehingga tidak akan saling meniadaka,’ tandasnya.

 

Kurangi Pengangguran

 

Pada kesempatan berbeda,Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati  menuturkan perkembangan transportasi umum berbasis aplikasi atau online dapat membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia. Sebab, pertumbuhan ekonomi bisa ditopang oleh sektor yang kini semakin berkembang dalam penyerapan tenaga kerja. Dimana dengan hadirnya transportasi berbasis aplikasi menciptakan kesempatan lapangan pekerjaan yang semakin luas.  Hal ini terlihat dari data yang dirilis oleh AlphaBeta pada tahun 2017, di mana sekitar 43% dari mitra-pengemudi Uber yang disurvei, sebelumnya tidak punya pekerjaan.

Jumlah tersebut semakin tergambarkan dari hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, yang menyatakan sektor yang melakukan perluasan kesempatan kerja berasal dari sektor transportasi.  "Artinya ini bisa jadi proxy bahwa yang menyumbang tenaga kerja paling banyak itu di sektor transportasi adalah dari online," paparnya.

Selain meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan menjadi penyerap angka tenaga kerja yang cukup signifikan, adanya transportasi online juga telah menciptakan efisiensi yang ujungnya meningkatkan produktivitas nasional.

Namun, perjalanan ekonomi digital di lndonesia yang belum dipandu oleh sebuah grand design yang mengatur bidang ini secara menyeluruh, mengancam terjadinya polemik akan sektor ini. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya gejolak yang terjadi pada transportasi online dan konvensional yang ada belakang.

Menurut Enny, sejauh ini kebijakan yang ditempuh masih bersifat parsial dan hanya fokus terhadap sub sektor tertentu.

 Jika hal ini dibiarkan, tentu Indonesia akan kehilangan manfaat yang luas dari perkembangan ekonomi digital ini. Sekaligus berpotensi menimbulkan polemik dan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi digital.  "Oleh sebab itu, diperlukan suatu grand design yang dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan agar hadirnya ekonomi digital dapat bermanfaat secara optimal bagi upaya mewujudkan kesejahteraan," tukasnya. (agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…