Konflik Taksi Online, Kapan Berujung?

Keluarnya putusan Mahkamah Agung No.37 P/HUM/2017 (PMA.37/2017) memicu kegamangan yang berujung pada meningginya tensi antara operator angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau online. Bagaimana solusinya?

 

NERACA

 

Putusan Mahkamah Agung No.37 P/HUM/2017 (PMA.37/2017) yang menganulir 18 poin di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 (Permenhub 26/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sudah keluar. Namun, hal itu justru memicu kegamangan yang berujung pada meningginya tensi antara operator angkutan umum konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi --biasa disebut angkutan online.

Bahkan, tidak sedikit di beberapa daerah memicu adanya konflik. Mengingat, dalam Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi berbasis online belum diatur.

Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi dari GIZ SUTIP, Achmad Izzul Waro menegaskan, merebaknya jasa transportasi berbasis aplikasi karena dibutuhkan masyarakat. Karena jasa transportasi dinila nyaman dan cepat, juga dianggap murah karena masih melakukan promosi.

Untuk itu, dirinya menuntut kepada pemerintah dan anggota dewan untuk memasukan jasa transportasi dalam regulasi UU.  “Memang untuk transportasi berbasisi online belum masuk dalam UU tahun 2009. Karena pada saat itu teknologi belum secanggih ini. Makanya kami meminta ada revisi UU tahun 2009, karena itu sudah lama harus ada yang baru mengikuti dinamika perkembangan zaman,” tegasnya saat menghadiri acara diskusi INDEF, yang bertajuk “Mengurai Benang Kusut Regulasi Angkutan Online Paska Putusan Mahkamah Agung” di Jakarta.

Karena, secara tidak langsung, sambung Izzul, layanan jasa transportasi ojek berbasis aplikasi cukup dibutuhkan masyarakat. Banyak dari pengguna gembira dengan hadirnya layanan inovasi ini. "Waktu tunggu untuk layanan ojek jadi berkurang. Tidak perlu tawar menawar lagi di lapangan yang seringkali menyesatkan," tambahnya.

Tidak sedikit, lanjut Izzul, pengguna jasa ojek yang tidak mengetahui harga di lapangan, Hingga akhirnya mereka terjebak pada harga tinggi pengojek konvensional. "Ini hadir dengan layanan ojek online dengan tarif yang presisi," kata Izzul.

Bahkan mereka pun jauh lebih mudah dalam pemesanan. Pengguna yang mayoritas pekerja kantoran ini dapat memesan layanan saat bekerja. "Ini sangat dibutuhkan masyarakat," kata Izzul.

Untuk itu dirinya meminta kepada pemerintah untuk agar transportasi online masuk dalam UU sehingga tidak menimbulkan kekacauan. “Balik lagi harus diubah UU, dan jasa transportasi online harus masuk dalam regulasi sehingga tidak menimbulkan konflik,” tegas dia lagi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan sebenarnya pengaturan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi sudah ada dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, dia tidak terlalu sepakat dengan keberadaan Permenhub 32 Tahun 2016 yang kemudian direvisi dengan Permenhub 26 Tahun 2017. Namun begitu, namanya ojek online atau transportasi online lainnya memang sudah ada sejak dulu makanya tidak bisa dihapuskan. Hanya saja nantinya masuk dalam kategori sewa personal bukan transportasi massa. “Kalau bicara ojek sudah dari dulu ada, memang tidak bisa dihilangkan. Makanya nanti sifatnya mereka itu sewa personal sebagai pendukung transportasi massal lainnya,” katanya.

Menurut Andri, pelaku usaha berbasis online (operator) sebelumnya pernah ditanyakan posisi mereka, apakah sebagai pelaku usaha transportasi atau sebagai provider yang menyediakan jasa transportasi berbasis teknologi informasi. Namun, karena keinginan operator untuk menjadi provider sehingga untuk memenuhi izin penyelenggaraannya, mesti dibentuk badan hukum atau koperasi yang bergerak di bidang usaha transportasi. “Untuk bergerak di bidang usaha transportasi sebagai operator, pelaku usaha harus diwadahi sebagai badan hukum, badan usaha, atau koperasi,” terang Andri.

Untuk itu, pihaknya memfasilitasi agar operator dapat membentuk badan usaha atau koperasi agar dapat bekerjasama dengan provider. Pada pinsipnya, dalam melakukan usaha di bidang transportasi, selain harus memiliki izin penyelenggaraan, juga mesti memiliki izin operasional yang berkaitan dengan armada.

 

Marak Penolakan

 

Sementara itu, menurut Berly Martawardaya, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menuturkan, maraknya penolakan dan pelarangan terhadap angkutan online sebenarnya bermuara pada kesalahpahaman banyak pihak atas status angkutan online, terutama yang beroda empat, paska keluarnya PMA.37/2017. Banyak yang berkesimpulan bahwa dengan keluarnya PM.37/2017, angkutan online roda empat, atau Angkutan Sewa Khusus (ASK), menjadi tidak punya dasar hukum alias ilegal. Ini adalah pemahaman yang keliru, karena keluarnya PMA.37/2017 “TIDAK MENGHAPUS” Permenhub yang menjadi dasar hukum ASK, sehingga tidak ada masalah legalitas atas operasi ASK.

 “Penolakan apalagi pelarangan operasi angkutan online jelas berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat. Ada raturan ribu angkutan online yang akan kehilangan mata pencahariannya di seluruh Indonesia jika penolakan dan pelarangan terus terjadi. Ini jelas sangat tidak menguntungkan mengingat situasi ekonomi sedang rentan disertai stagnannya daya beli masyarakat,” ujarnya.

Populernya layanan transportasi berbasis teknologi aplikasi di Indonesia (Go-Jek, Grab dan Uber) didorong oleh belum tersedianya sarana transportasi publik yang nyaman dan terjangkau ditengah masyarakat. Kehadiran angkutan online berperan nyata dalam menekan angka pengangguran dimana seseorang dapat memanfaatkan aset pribadinya (mobil atau motor) untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Dari sisi konsumen, angkutan online menyediakan apa yang selama ini diidamkan oleh masyarakat tapi belum mampu disediakan oleh angkutan umum konvensional yaitu layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau.

“Maka dari itu, harapan kami, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), nantinya mampu melahirkan kerangka peraturan yang kredibel, komprehensif dan adil bagi semua pihak agar tidak ada lagi uji materil terhadap peraturan yang dikeluarkan yang menyebabkan konflik sosial di lapangan,” pungkas Berly. (agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…