Pemerintah sebagai pemrakarsa terbitnya BPJS Kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap orang di Indonesia, tampaknya lupa mengingatkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Klinik, agar wajib penerima pasien dalam 24 jam selama 7 hari seminggu.
Pasalnya, kalau ada pasien BPJS sakit pada hari Minggu atau hari libur resmi, maka tidak bisa berobat di Puskesmas atau Klinik yang ditunjuk karena tidak buka alias tidak menerima pasien pada hari libur. Nah, pertanyaannya, apakah kita bisa memilih tidak sakit pada hari libur? Padahal namanya sakit bisa datang setiap waktu kapan dan dimana saja.
Salmon Tarigan, Jakarta Pusat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…