Kemenhub Rombak Aturan Taksi Online - DIBERLAKUKAN MULAI 1 NOVEMBER 2017

Jakarta-Kementerian Perhubungan akhirnya merampungkan rancangan peraturan menteri (PM), yang merupakan revisi dari aturan lama Permenhub No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan baru tersebut akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.

NERACA‎

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, sebelum diterbitkan, rancangan PM tersebut akan diuji publik di lima kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan. Dalam uji publik tersebut diharapkan tidak ada perubahan yang signifikan dari rancangan PM yang sudah disusun saat ini.‎ "Besok ada uji publik di lima kota, kita harapkan ada suatu yang terlalu berubah," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/10).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menyatakan, secara spesifik, ada sejumlah hal yang akan diatur dalam PM baru tersebut. Pertama, kendaraan yang menjadi taksi online harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.

"Ini ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, danlatar belakang logo Perhubungan," ujarnya. Kedua, pengemudi taksi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.

Ketiga, perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Keempat, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur,Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum. "Wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayahoperasi," ujarnya.

Selain itu, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.

PM tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 1 November 2017 di seluruh wilayah. Kemenhub memberikan masa transisi antar 3-6 bulan untuk perusahaan aplikasi dan driver taksi online melakukan penyesuaian."Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai  1 November 2017," ujarnya.

Pengaturan Tarif

Secara terpisah, Asosiasi Driver Online (ADO) setuju dengan langkah Kementerian Perhubungan yang akan memutuskan penetapan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus berada di tangan Kemenhub atas usulan pemerintah daerah.

Menurut Ketua Umum ADO Indonesia Christiansen FW, pihaknya menyetujui langkah tersebut lantaran besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus (online) dapat berbeda jauh antara satu daerah dengan daerah lain jika ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“ADO mendukung karena sistemnya rekomendasi dari Pemda dan disetujui oleh Dirjen Perhubungan Darat karena bila ditetapkan oleh Pemda pasti akan terjadi variabel yang sangat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain,” ujarnya, Rabu (18/10).

Dia juga setuju dengan penetapan tarif batas atas dan bawah berdasarkan wilayah seperti sebelumnya dengan alasan kondisi itu akan membuat acuan penetapan tarif menjadi lebih jelas.Selain itu, lanjutnya, asosiasi setuju Kemenhub yang menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus karena pemerintah daerah lebih mendukung angkutan reguler.

Terkait dengan besaran tarif batas bawah yang akan ditetapkan angkutan sewa khusus, dia meminta lebih besar dari tarif batas bawah yang pernah ditetapkan oleh Kemenhub melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Christiansen berharap besaran tarif batas bawah yang akan ditetapkan oleh Kemenhub sebesar Rp4.000 per km karena para pelaku usaha angkutan sewa khusus masih ada potongan 10%-25% dari perusahaan aplikasi. “Usulan ADO tarif batas bawah Rp4.000 [wilayah 1] dan Rp4.200 [Wilayah 2] karena masih ada potongan 10%-20% dari perusahaan aplikasi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menginginkan pemerintah mengatur ada tarif minimal Rp20.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer. Saat ini, ujarnya, tarif angkutan sewa khusus bisa berada di bawah Rp3.000 per kilometer.

Kondisi tersebut, menurut dia, hanya cukup untuk membayar angsuran mobil dan operasional sehari-hari. Para pelaku angkutan sewa khusus, lanjutnya, baru bisa memperoleh pendapatan untuk mengangsur kendaraan dan operasional sehari-hari jika beroperasi lebih dari 12 jam.

Dalam rancangan revisi PM 26/2017 sebelumnya, penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan oleh Dirjen perhubungan darat, kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan perubahan pada rancangan revisi PM 26/2017 yang sudah ada terkait tarif lantaran pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, seperti pelaku usaha angkutan sewa khusus.

Adapun besaran tarif batas atas dan bawah yang akan ditetapkan, ujarnya, masih akan menggunakan besaran tarif yang pernah ditetapkan.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatra, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per km dan Rp3.500 per km.

Sementara besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.

Pada bagian lain, Kemenhub bersama pihak terkait telah menyelesaikan rumusan rancangan revisi Permenhub No 26 Tahun 2017. Ada sembilan hal yang dibahas dalam rumusan revisi peraturan tersebut, antara lain:

Pertama, terkait dengan argometer taksi, besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.

Kemudian, pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Kedua, terkait dengan tarif, penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Tarif ditetapkan dirjen, [untuk] batas atas batas bawah semua atas usul gubernur. tetap ada pertimbangan dari daerah untuk tarif,” kata Hindro pada Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

Ketiga, terkait dengan wilayah operasi, pada substansi ini pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

Keempat, kuota atau perencanaan kebutuhan, perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat/kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)/gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Kelima, persyaratan minimal lima kendaraan bermotor, untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Keenam, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK atas nama badan hukum atau dapat nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Ketujuh, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, angkutan sewa khusus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan darat/Kepala BPTJ/gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Kedelapan, mengenai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), salah satu persyaratan permohonan perizinan bagi kendaraan bermotor baru melampirkan salinan SRUT

Terakhir, peran perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti merekrut kepada pengemudi, menentukan tarif, dan memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…