Penerapan BBM Satu Harga Tinggal 14 Titik

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat Program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia pada tahun 2017 kurang 14 titik untuk memenuhi target capaian akhir tahun. "Target tahun 2017 adalah sebanyak 54 titik, hingga saat ini sudah 26 yang diresmikan," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad di Kantor BPH Migas Jakarta, Rabu (18/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan enam titik lainnya akan diresmikan dan delapan sisanya baru tahap pengembangan konstruksi serta belum diresmikan. Sedangkan pada tahun 2018 akan ditargetkan sebanyak 50 titik. Ia optimistis hingga akhir tahun 2017 target tersebut akan tercapai. Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penghambat implementasi Program BBM Satu Harga.

Pertama adalah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah sering mengalami perbedaan pendapat. Penentuan lokasi dari Pertamina terkadang berbeda dengan keinginan pemerintah daerah. Ia mencontohkan pada titik pertama penentuan lokasi belum mendapatkan izin namun pemda sudah mengeluarkan izin pada titik rekomendasi kedua. Hal itu membuat proses menjadi lambat.

Tindakan selanjutnya, menurut Hendry adalah akan berkoordinasi langsung kepada bupati wilayah terkait. Permasalahan selanjutnya adalah masih terkendala dengan beberapa investor, sebab lokasi sudah menarik namun beberapa investor masih dalam tahap proses. Pada tahun selanjutnya BPH Migas akan lebih merumuskan lagi penentuan lokasi dengan Pemda. Kendala perumusan pada 2017 adalah ada beberapa titik yang kriteria penentuan belum sepaham dengan pemda karena perubahan tempat ketika meninjau lokasi. 

PT Pertamina (Persero) mengeluhkan kendala dalam menjalankan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Wilayah Terpencil, Terdepan dan Terdepan (3 T). External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, faktor utama yang mempengaruhi kemajuan dalam menjalankan program BBM satu harga adalah, kondisi medan yang berat. Ini diperparah belum adanya akses jalan yang memadai, faktor cuaca dan jarak.

"Kendala memang yang utama itu daerah 3T yang biasanya pelosok itu, akses selalu masalah kesiapan lembaga penyalur di sana," katanya. Menurut Arya, ‎saat ini Pertamina sudah menyediakan 25 lembaga penyalur BBM di wilayah 3 T. Sedangkan targetnya tahun ini Pertamina harus membangun 54 lembaga penyalur.

Meski kurang dari setengah, sementara waktu yang tersisa tinggal 3 bulan lagi, dia mengklaim capaian tersebut masih sesuai dengan program. "Capaian target kita jalankan sesuai program sekarang setengahnya," dia menjelaskan. ‎Arya mengungkapkan, Pertamina akan tetap menjalankan program sesuai penugasan, baik dari sisi harga BBM yang dijual sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. "Kita tetap jalanin sesuai penugasa‎n," tutur Arya.



 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…