KPK Soroti Perizinan Kota Serang dan Cilegon

KPK Soroti Perizinan Kota Serang dan Cilegon

NERACA

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi di Banten, menyoroti proses perizinan satu atap atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kota Serang dan Kota Cilegon.

“Perizinan di dua daerah itu dinilai masih manual dan masih dikuasai kepala daerah serta dinas tertentu, sehingga berpotensi terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwanda di Serang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Korsupgah melakukan rapat dengan dinas perizinanan se-Provinsi Banten di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari delapan kabupaten/kota hanya satu daerah yang sudah sepenuhnya melakukan proses perizinan secara online yakni Kota Tangerang Selatan, sebagian daerah sudah melakukan meskipun belum seluruhnya dan dua daerah yakni Kota Serang dan Cilegon seuluruhanya masih dilakukan secara manual manual."Kota Cilegon itu masuh 'fully' manual, belum ada perizinan 'online', Kota Serang juga demikian. Kalau Pandeglang dan Lebak sudah walaupun masih sedikit, Kabupaten Tangeng sudah, Kota Tangerang sudah, Kabupaten Serang juga sudah. Mudah-mudahan kesepan, kalau semua sudah reflikasi, dipaksa untuk punya sistem yang sama dalam perizinan ini," kata Asep Rahmat Suwanda.

Ia mengatakan, di Tangsel, prosdeur dan permohonan izin-izin sudah dilakukan baik, sistemnya bisa dikatakan sempurna. Ada 136 izin-izin yang ada di Tangsel semuanya dilakukan secara online, bahkan tandatangan pemohon dan pihak-pihak terkait sudah dilakukan secara elektronik atau 'e-signature'-nya sudah jalan. Sedangkan untuk Kota Serang dan Cilegon, tidak ada satupun proses perizinan yang dilakukan secara online alias masih manual."Inilah kenapa terjadi adanya dugaan suap oleh Walikota Cilegon untuk pengurusan perizinan, seperti kasus kemarin," ujar Asep.

Proses perizinan yang masih dilakukan secara manual dikatakan Asep, semuanya tergantung dari kepala daerah, sehingga celah untuk melakukan praktik suap atau sejenisnya sangat besar."Jadi kalau manual, dikuasai oleh walikota dan dinas-dinas terkait. Dan kami sudah menegaskan tadi kepada dua daerah itu untuk segera melakukan proses perizinan secara online. Paling tidak sudah menyiapkan perangkat dan sumber daya manusianya," kata Asep.

Adapun daerah-daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, sudah mulai berjalan namun semuanya belum menerapkan sistem tanda tangan elektronik (E-signature).

Sementara itu, untuk proses perizinan di Provinsi Banten, ada beberapa dinas teknis yang belum menyerahkan proses perizinannya kepada DPMPTSP, padahal sebelumnya sudah ditegaskan, proses pembuatan izin harus melalui satu pintu."Ada beberapa hal di Banten harus disempurnakan, agar izin -izin dilakukan secara online semuanya satu pintu, Banten juga belum menerapkan tanda tangan elektronik. Karena itu semua kami menekankan paling lambat akhir Tahun 2017 ini, harus selesai, sehinga diawal tahun depan semuanya dapat dilakukan seperti Kota Tangerang Selatan," ujar dia.

Pihaknya berharap semua daerah di Banten bisa melakukan reflikasi perizinan online seperti yang dilakukan di Tangerang Selatan. Pihaknya bersedia untuk memberikan bimbingan terkait penguatan SDMnya, karena sisitemnya sudah diberikan secara gratis ke daerah yang belum memiliki. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…