Terhambatnya Swasembada "Biang Kerok" Impor Garam

NERACA

Jakarta-Ganti menteri ganti kebijakan. Itulah fenomena yang sudah biasa terjadi di Indonesia.  Saat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Fadel Muhammad, importir garam “dimusuhi”. Karena itu impor  garam distop. Namun kini, setelah Fadel digantikan Sharif Cicip, kebijakan impor garam berubah lagi.

Benarkah banjirnya impor garam lagi akibat kuatnya lobi para importir? Namun ternyata pokok persoalan impor garam, karena swasembada garam belum menjadi target utama pemerintah. Intinya, produksi garam industri ini karena belum siapnya investasi. Buntutnya, swasembada garam menjadi terkendala.  "Jadi ada masalah investasi, lahan, teknologi, ada perbedaanlah. Lebih kepada kita kesiapan investasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo kepada wartawan di Jakarta,24/1

Wakil Ketua umum Kadin ini mengakui garam industi memang belum bisa diproduksi. Tak heran, impor garam hingga 100% belum bisa distop. Alasanya garam dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan industri. "Garam industri dari dulu memang belum pernah produksi. Industri iya selama ini memang 100%," ungkapnya.

Sharif menyatakan selama ini garam yang diproduksi di dalam negeri merupakan garam konsumsi berkisar 1,5 juta ton garam. "Konsumsi ini yang selama ini diproduksi oleh petani garam. Itu kurang lebih ada 1,5 juta garam konsumsi dibutuhkan untuk dalam negeri," ujarnya.

Untuk garam konsumsi ini, lanjut Sharif, pihaknya merencanakan swasembada garam. "Sedang diusahakan, itu tanggung jawab Menteri Perindustrian, untuk garam industri sedang dilakukan penjajakan untuk ada investasi di NTT,” jelasnya.

Namun berbeda dengan pengamat pergaraman nasional, Suharna mengungkapkan kebijakan impor garam dari Australia dan India mengemuka. Lantaran garam sudah menjadi komoditas politik. Meski diakui kualitas garam industri nasional memang tidak memenuhi standar yang dibutuhkan. “Hal itu karena pemerintah hanya menjadikan isu masalah garam ini hanya sebagai komoditas politik saja,” katanya.

Saat ditanyakan ganti menteri ganti kebijakan, Suharna tak menduga ada kecenderungan kea rah sana. Meski pada jaman Fadel Muhammad impor garam dihentikan. Namun  praktiknya, impor tetap berlanjut sampai pada akhir masa jabatannya.

Dia mengatakan kebutuhan garam industry seperti untuk industry tekstil 90% dipenuhi dari Australia dan India, karena skema Pugar (Program Usaha Garam) yang diberikan kepada petani garam yang nilainya Cuma Rp 50 juta per kelompok. “Jadi bukan dipakai untuk upaya peningkatan kualitas produksi garam rakyat itu,” katanya.

Suharna menegaskan Australia bisa memproduksi garam berkualitas tinggi. Karena di sana garam itu  ditambang, dengan kualitas yang konsisten. Sedangkan di dalam negeri, garam itu diproduksi dengan mengandalkan cahaya matahari untuk menyuling air laut. “Kalau sedang tidak ada cahaya mentari pada saat musim penghujan, maka petani garam tidak bisa berproduksi,” ucapnya

Berdasarkan catatan, total produksi garam dunia sekitar 240 juta ton per tahun, Indonesia hanya mampu menghasilkan 1,2 juta ton. Produsen terbesar garam di dunia dipegang China dengan produksi 48 juta ton per tahun, diikuti India (16 juta ton), Australia (12 juta ton), Thailand (3 juta ton), dan Jepang (1,4 juta ton).  

Impor garam Indonesia terbanyak berasal dari Australia yaitu 1,7 juta ton dengan nilai 85,95 juta dolar AS pada periode Januari-November 2011. Lalu garam impor dari India sebanyak 976 ribu ton dengan nilai 52,15 juta dolar AS dari Januari hingga November 2011.  Kemudian Selandia baru sebanyak 1,13 ribu ton dengan nilai 404,5 ribu dolar AS dan Jerman sebanyak 460,7 ton dengan nilai 411,2 ribu dolar AS serta dari negara lainnya sebanyak 523,2 ton dengan nilai 187,7 ribu dolar AS.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto membantah adanya kemenangan importir garam melobi pemerintah. Yang jelas impor garam lebih disebabkan merosotnya produksi garam nasional. “Perhitungan Kementerian Perindustrian, volume produksi garam nasional hanya sebanyak 1 juta ton. Bahkan  volume produksi garam itu terus merosot hingga 20% menjadi sekitar 800.000 ton,” katanya kepada Neraca,24/1

Dengan demikian, kata Panggah lagi, volume produksi itu tidak mencukupi kebutuhan nasional yang mencapai sekitar 3 juta ton. "Maka untuk mengatasi kekuranganya, mau tak  harus impor," tegas Panggah.

Meski opsi impor garam terbuka, Panggah berjanji tetap mengutamakan penyerapan produksi garam dalam negeri. Menurutnya, impor baru akan dilakukan jika memang produksi garam dalam negeri sangat kurang.  

Demikian pula,  pernyataan Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tony Tanduk. Dia menjelaskan dasar dari impor garam adalah soal kualitas, lalu pasokan terhadap kebutuhan. Kemudian efisiensi transportasi. “Namun khusus untuk garam industry membutuhka kadar  NaCl diatas 97% dan dalam jumlah besar yang saat ini 100% impor adalah industry Khlor alkali sedangkan untuk industry makanan dan minuman sebagian besar sudah membeli garam lokal,” terangnya kepada Neraca,24/1

Terkait garam industri ini, Franky Sibarani, Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman Indonesia (Gappmi) membenarkan. Masalahnya, sampai saat ini produksi garam untuk industri belum memenuhi syarat berkualitas. Alaanya kandungan Natrium  untuk garam industri belum terpenuhi.

Franky memaparkan, kalau garam untuk konsumsi sebenarnya sudah terpenuhi. Namun ini garam untuk industri besar,seperti untuk pengeboran, yang memang diharuskan mengandung Natrium.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Chairon mengatakan produksi garam terhambat atas pola hujan yang berpindah waktu. Sementara  petani garam  hanya memproduksi garam pada musim kemarau saja. “Diperlukan teknologi yang baik sehingga dapat memproduksi garam walaupun dalam situasi musim hujan,” kata Herman.

Untuk memenuhi swasembada garam, menurut Herman, hal ini akan sulit untuk dilaksanakan dan diperlukan tahapan yang cukup panjang. Swasembada garam diprediksi akan berjalan pada tahun 2016.  Soal pergantian kebijakan menteri, Menurut Herman, bukanlah alasan ang tepat. Persoalannya, pemenuhan untuk garam untuk industri sangat sulit untuk sekarang ini.

Sementara itu, anggota  Komisi IV DPR Rofi Munawar menegaskan impor garam industri 10% menunjukkan kebijakan pemerintah terhadap sektor garam industri lemah dan tak terintegratif. "Jelas,  Ini menunjukan kelemahan mendasar dari pemerintah dalam membangun industri garam nasional," ujarnya

Rofi prihatin karena selama ini industri garam tidak pernah dikelompokkan ke dalam barang strategis. Padahal kebutuhan domestik sangat besar dan keberadaannya sangat vital dalam mencukupi kebutuhan dasar rakyat. "Pemerintah dan PT Garam (BUMN) terlihat pasrah begitu saja,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…