Menangkap Peluang dari Kasus Produk Ikan Dori Ilegal

Cocon, S.Pi, M.Si

Analis Akuakultur, Ditjen Perikanan Budidaya, KKP

 

Baru-baru ini konsumen dikejutkan dengan laporan adanya bahan berbahaya dalam produk daging ikan patin (dori) yang diperdagangkan pada salah satu retail di Indonesia. Hasil pemeriksaan laboratorium menyimpulkan bahwa dori tersebut mengandung Tripolyphosphate semacam  pemutih yang melebihi ambang batas dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa produk dori tersebut adalah hasil impor illegal, karena faktanya KKP tidak pernah memberikan rekomendasi izin impor terhadap perusahaan manapun untuk melakukan importasi. Hasil penelusuran terhadap data importasi patin di Badan Pusat Statistik (BPS) memang menyimpulkan tidak ada catatan Indonesia melakukan importasi patin dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2016. Berdasarkan data International Trade Center (ITC) mengenai data ekspor di negara lain terhadap Indonesia, menunjukkan bahwa justru ada catatan data ekspor patin dari Singapura ke Indonesia. ITC mencatat setidaknya dalam kurun waktu tahun 2016 volume ekspor produk Patin termasuk dori dari Singapura ke Indonesia sebesar 1.771 ton dengan nilai ekspor mencapat lebih kuran 5,01 juta US$ (dikutip dari Suhana.web).

Apakah Singapura produsen ikan Patin? Faktanya Singapura bukan produsen patin. Hasil uji sampel tehadap produk tersebut menyimpulkan 98-100 persen ikan dori tersebut berasal dari Vietnam. Artinya, dalam hal ini Singapura melakukan re-ekspor produk patin asal Vietnam ke Indonesia. Kasus ini, lagi- lagi menunjukkan sistem perdagangan yang tidak sehat, dimana dalam payung Masyarakat Ekonomi Asean  (MEA) mestinya arus barang jasa dapat lebih terkontrol khususnya bagaimana mengantisipasi perdagangan yang bersifat ilegal. Ekspor dori Singapura kuat dugaan dilakukan secara illegal melalui pintu masuk pada pelabuhan-pelabuhan laut yang tidak resmi, menuju Batam dan Medan, lantas dibawa ke Jakarta. Kita kebobolan karena pengawasan di pelabuhan non resmi tersebut memang tidak ada.

Penerapan import risk analysis terhadap produk pangan yang masuk ke wilayah NKRI harus semakin diperketat dengan melakukan pengawasan ketat termasuk di pintu-pintu masuk pelabuhan non resmi. Upaya kita berjibaku dalam memenuhi standar/sertifikasi persyaratan ekspor produk dari negara-negara importir yang semakin ketat, harus juga diperlakukan sama atas produk impor yang akan terus membanjiri Indonesia di era globalisasi saat ini.

Pemerintah harus segera menggandeng pengusaha retail termasuk pelaku usaha online (e-commerce) yang memasarkan produk hasil perikanan untuk mulai menerapkan standar/sertifikasi keamanan pangan bagi produk yang diperjual-belikan. Termasuk mendorong mereka melakukan pengawasan intern dan ruang pengaduan konsumen (hotline khusus pengaduan). Konsumen harus didorong agar melek mutu, dan tanggap terhadap potensi bahaya keamanan pangan pada produk yang dibelinya.

Terhadap pelaku perusahaan yang melakukan importasi illegal, Pemerintah harus tegas dengan melakukan punishment berupa tindakan hukum karena telah menyangkut hak dasar masyarakat untuk dijamin kesehatan dan keselamatannya. Kasus ini jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pembiaran terhadap kasus ini, hanya akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemenuhan kebutuhan pangan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Penegakan aturan setidaknya akan memicu tanggung jawab pelaku dalam menjamin penyediaan pangan yang sehat dan aman. Ini berbeda dengan negara lain seperti di Eropa, dimana masyarakatnya telah mampu memegang prinsip ADS (atur diri sendiri) dalam konteks implementasi aturan yang ada, sehingga tanggung jawab muncul dengan sendirinya mulai dari produsen hingga konsumen. Itulah kenapa di negara-negara tujuan ekspor, standarisasi/sertifikasi produk lebih banyak didominasi oleh private standard, termasuk konsumen memiliki kepekaan tersendiri dan self-control terhadap produk pangan yang mereka beli.

 

Bagaimana memanfaatkan momentum?

Dari kasus ini, sudah dipastikan citra produk dori Vietnam akan jatuh terpuruk di pasar global. Dengan kondisi ini, pelaku usaha patin nasional segera memanfaatkan momentum ini untuk menangkap peluang terutama dalam mengisi pasar domestik. Fenomena lain yaitu saat ini produk patin asal Vietnam juga tengah bermasalah di pasar Amerika Serikat. Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor patin, justru tengah mewaspadai produk patin asal Vietnam karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan (foodsafety), begitupun dengan negara-negara lainnya. Fenomena ini juga bisa menjadi peluang ekspor bagi produk patin Indonesia. Syaratnya tentunya bagaimana mampu memenuhi standar.

Lalu, seberapa besar peluang pasar patin Indonesia? Sebagai gambaran saja, tahun 2014 kebutuhan pasar dalam negeri untuk fillet ikan patin diperkirakan sebanyak 700 ton per bulan atau mencapai 8.400 ton per tahun artinya kebutuhan ikan patin utuh yang dapat disuplai mencapai 24.000 ton per tahun (dikutip dari Suara Pembaharuan.com). Ironisnya, pada era sebelum tahun 2013 dori asal Vietnam justru banyak membanjiri pasar-pasar retail Indonesia dan menekan peluang pasar bagi produk patin lokal, karena harga patin asal Vietnam lebih murah. Dan ironisnya persepsi konsumen dalam negeri cenderung menilai produk hanya dari takaran harga jual, bukan dari mutu.

Pada tataran pasar global, produk patin Vietnam sebelumnya masih menguasai pangsa pasar dunia. International Trade Center (ITC) mencatat, tahun 2016 Amerika Serikat setidaknya mengimpor produk patin (fillet dan frozen) dari Vietnam hingga mencapai nilai 389 ribu US$. Dimana dari total kebutuhan produk ikan patin Amerika Serikat, tercatat lebih dari 90 persen disuplai dari Vietnam. Image buruk produk patin Vietnam di mata Amerika Serikat saat ini, sebenarnya membuka peluang untuk mengisi kekosongan pangsa pasar Patin Amerika Serikat.  Peluang ini harus mulai kita rebut, tentunya dengan mengutamakan terlebih dahulu kebutuhan pasar domestik, yang notabene kuotanya masih belum terpenuhi utamanya untuk produk fillet patin/dori.

Jika kita melihat tren produksi patin secara nasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir (tahun 2011 s/d 2015) menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan rata-rata per tahun sebesar 13,15 persen. Tahun 2015 tercatat volume produksi patin nasional mencapai 339.069 ton. Dari angka tersebut, jika dilihat memang upaya diversifikasi produk belum optimal dilakukan, artinya perdagangan patin masih didominasi oleh patin utuh dan mengisi pasar-pasar lokal. Oleh karenanya, kinerja di hulu seharusnya mampu menjadi kekuatan untuk menangkap peluang di hilir melalui upaya diversifikasi produk untuk menaikkan nilai tambah (added value).

Pertanyaannya, bagaimana menangkap peluang tersebut? Saat ini, telah terjadi pergeseran preferensi masyarakat global terhadap produk pangan yang aman dan menyehatkan, oleh karenanya upaya pemenuhan standarisasi/sertifikasi mutu menjadi keniscayaan. Bukan hanya pada produk untuk orientasi ekspor semata, tapi lebih dari itu bagaimana tanggung jawab produsen menyediakan produk pangan yang aman dan sehat untuk konsumen dalam negeri.

Masalah persaingan pasar erat kaitannya dengan daya saing, dimana daya saing sangat ditentukan oleh efisiensi ekonomi (economic efficiency). Dalam konteks ekonomi mikro, ada 2 (dua) faktor utama yang perlu menjadi pertimbangan dalam mewujudkan economic efficiency. Kedua factor tersebut adalah efesiensi teknis (engineering efficiency), dan preferensi. Engineering efficiency erat kaitannya dengan proses produksi, dimana alokasi input produksi yang sedikit (efisien) dapat mampu menghasilkan output produk dengan nilai ekonomi yang besar. Sedangkan preferensi berkaitan dengan kecenderungan konsumen atas pilihan yang disukai (consumer choice). Intinya terwujudnya economic efficiency adalah jika engineering efficiency dan preferensi konsumen terpenuhi.

Dengan demikian, strategi memanfaatkan peluang pasar produk patin baik domestic maupun ekspor adalah dengan memenuhi 2 (dua) faktor di atas. Oleh karenanya, langkah penting yang saat ini harus segera dilakukan yaitu : Pertama, ciptakan engineering efficiency dalam proses produksi budidaya patin di hulu. Pengembangan inovasi teknologi, fasilitasi akses terhadap input produksi yang efisien hendaknya menjadi prioritas utama saat ini. Kedua, penuhi preferensi konsumen, dengan pemenuhan standar produk yang berkualitas dan aman sesuai keinginan pasar. Gandeng semua pelaku usaha (Pembudidaya, UPI, pengusaha retail, pengusaha e-commerce) untuk konsisten menerapkan sistem mutu. Lisensi terhadap pelaku usaha menjadi sangat penting untuk mempermudah pembinaan, sekaligus pengendalian. Ketiga, adalah penegakan hukum yang konsisten.

Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa dominasi pasar ikan patin asal Vietnam, disebabkan karena telah terpenuhinya engineering efficiency, namun sayang mereka lupa akan pertimbangan preferensi konsumen, disisi lain pada kenyataannya ada unsur kecurangan (fraud) sehingga terjadilah un-ustainable business dan justru menciptakan apa yang dinamakan inefisiensi alokasi sumberdaya (in-efficiency resources allocation). Semoga, bisnis patin Indonesia tidak terjebak dengan hal ini.

Kasus ikan dori illegal menjadi pembelajaran, agar kita mulai memperbaiki seluruh mata rantai sistem produksi patin nasional. Tidak kalah penting adalah bagaimana mendorong masyarakat kita untuk mencintai produk pangan nasional. ***

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…