MASYARAKAT DIMINTA HATI-HATI BERTRANSAKSI BITCOIN - BI: Bukan Alat Pembayaran Sah di RI

Jakarta-Bank Indonesia menegaskan Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah untuk digunakan di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tidak memakai Bitcoin dalam transaksi apa pun. "Khusus Bitcoin sudah dalam satu tahun ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa Bitcoin itu bukan alat pembayaran di Indonesia," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo.

NERACA

Agus mengungkapkan hal itu kepada sejumlah wartawan di sela-sela Pertemuan Tahunan Dana Moneter Indonesia (IMF) dan Bank Dunia 2017, di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (14/10). Kalaupun ada pengembangan atau diskusi luas terkait penggunaan Bitcoin, menurut dia, meminta masyarakat tidak kemudian memakai Bitcoin sebagai alat pembayaran. Uang yang tercipta di dunia maya tersebut tidak mendapat persetujuan dari BI dan baru dianggap otoritas sebagai sebatas inovasi.

Agus mengatakan, suatu teknologi finansial sebelum bisa mendapat persetujuan BI untuk dipakai sebagai alat pembayaran harus memenuhi sejumlah persyaratan. Alat pembayaran harus mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Kita juga lihat dari aspek keamanan, apakah aman bagi sistem pembayaran di Indonesia. Kita juga meyakinkan sistem ini patuh pada regulasi antipencucian uang, yaitu tidak memberikan pembiayaan misalnya terorisme," ujarnya seperti dikutip laman mediaindonesia.com.

Memperhatikan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

BI juga harus memastikan sistem pembayaran yang diperbolehkan dipergunakan di Indonesia tidak menimbulkan risiko sistemik yang mengancam sistem keuangan nasional. Agus mempersilakan berlangsungnya eksperimen-eksperimen untuk menghasilkan teknologi alat pembayaran. Namun, eksperimen tersebut tetap dijaga agar tidak berdampak pada masyarakat luas pada saat produk atau jasa tersebut tidak stabil dan tidak aman.

Menurut Agus, kebijakan pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden tentang e-commerce atau perdagangan digital patut diapresiasi. BI akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menteri keuangan dalam merespon inisiatif pengembangan teknologi keuangan (Fintech).

Dari sisi sistem pembayaran, BI tengah merevisi peraturan tentang uang elektronik yang sudah relatif ketinggalan zaman. Aturan yang ada belum bisa mengatur dan memayungi teknologi uang elektronik terbaru, seperti yang dipakai di Tiongkok. Saat ini alat pembayaran digital dengan pemindaian oleh ponsel yang antara lain dikembangkan Alibaba melalui produk Alipay-nya telah mulai dipergunakan secara luas hingga ke pedangan kaki lima di Tiongkok.

Pada kesempatan terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, masalah keamanan siber sangat intens dibahas dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia kali ini. Para regulator pun sepakat untuk melakukan langkah-langkah bersama untuk menyikapi perkembangan seputar keamanan siber, khususnya yang menyangkut ekonomi digital.

"Karena ternyata ancaman dan serangan dari orang-orang yang tidak baik niatnya terhadap keamanan sektor keuangan itu meningkat secara tajam," ujar Sri Mulyani di Kantor Bank Dunia, AS, Sabtu.

Sejarah Mata Uang

Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dolar, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar seperti e-Gold, walaupun sebenarnya jauh berbeda.

Bitcoin sebagai mata uang memiliki fitur sebagai berikut:

-Transfer instan secara peer to peer. Artinya, Bitcoin berjalan tanpa memiliki server pusat. Server penyimpanannya bersifat desentralisasi dan terdistribusi—dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap pengguna yang terhubung ke dalam jaringan.

-Transfer ke mana saja. Tidak seperti emas, Bitcoin bisa dikirimkan kemana saja dalam hitungan detik, kapanpun dan darimanapun yang Anda mau. Pengiriman uang dengan Bitcoin bisa terjadi hanya dengan modal sebuah smartphone dan koneksi internet.

-Biaya transfer sangat kecil. Biaya pengiriman pun bisa dihilangkan sampai gratis, namun untuk mempercepat transaksi, biasanya dompet Bitcoin Anda akan memotong biaya sekitar Rp500 – Rp3.000 untuk jumlah berapa pun uang yang dikirimkan.

-Transaksi bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan. Bitcoin diberikan ke tangan orang lain, transaksi tidak dapat dibatalkan kecuali orang itu bersedia mengirimkan Bitcoinnya kembali.

-Transaksi Bitcoin bersifat pseudonymous. Semua transaksi yang pernah dilakukan sekaligus saldo Bitcoin yang dimiliki seseorang bisa dilihat publik, namun publik tidak tahu siapa pemilik alamat Bitcoin tersebut bila si pemilik merahasiakannya. Setiap pengguna Bitcoin sebenarnya bisa memilih apakah namanya ingin dimunculkan atau tidak, namun apabila si pengguna ingin merahasiakan identitasnya, semua transaksinya tetap tercatat dan dapat dipantau oleh publik.

-Bitcoin yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Mereka yang ingin mengubah atau memalsukan data transaksi Bitcoin, harus meretas jutaan server tersebut di saat yang bersamaan.

-Suplai Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkurang setiap 4 tahun sekali ini menyerupai sistem ekonomi berdasarkan deflasi dan dengan makin terbatasnya supply Bitcoin, harga Bitcoin cenderung naik.

Kasus di China

Salah satu pasar Bitcoin terbesar China yakni BTCC sudah tutup, menyusul larangan Pemerintah China atas mata uang virtual tersebut. BTCC yang merupakan pasar Bitcoin terbesar kedua di Negeri Tirai Bambu ini tidak akan melayani transaksi cryptocurrency mulai 30 September 2017.

Menurut Reuters, transaksi cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir menjadi booming di China. Banyak investor yang mulai beralih ke pasar Bitcoin sehingga meningkatkan permintaan. Besarnya peningkatan permintaan transaksi cryptocurrency tersebut justru mendorong regulator China untuk mengambil tindakan, sebagai upaya mengantisipasi potensi risiko yang muncul di masa depan. Regulator China telah melayangkan perintah untuk menutup BTCC pada 4 September 2017.

Bank Sentral China sudah melarang perusahaan-perusahaan setempat melakukan transaksi yang berhubungan dengan uang virtual tersebut. Perintah larangan ini menyusul adanya kekhawatiran terhadap aksi jual yang dapat membuat nilai Bitcoin turun mencapai US$60 miliar dari jumlah keseluruhan sejak transaksi cryptocurrency mencapai titik tertinggi.

Nilai tukar Bitcoin saat itu jatuh ke posisi US$3.640 per keping dari sebelumnya sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di awal September sebesar US$4.359.  China menguasai sekitar 22% perdagangan Bitcoin dunia melalui pasar BTCC dan Okcoin.

Ketertarikan orang terhadap cryptocurrency telah menyebabkan munculnya metode penarikan dana yang berbeda, hal tersebut mencakup transfer bank, pertukaran untuk e-money atau pembayaran Bitcoin langsung untuk pembelian barang dan jasa. Akan tetapi, metode ini memiliki masalah mereka sendiri seperti transfer bank dan pertukaran dalam e-money, contohnya biaya-biaya yang terlalu tinggi dan lambannya jasa pengiriman uang tersebut.

Peningkatan adopsi Bitcoin dan altcoins lainnya yang diikuti oleh penggunaan debit dan kredit telah mengarah pada penciptaan kartu untuk penarikan Bitcoin. Konsep awalnya dilaksanakan oleh Trailblazers, yang datang dengan biaya tinggi dan otomatis sudah pasti ditinggal oleh banyak orang. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…