KPK: Tiada Tumpang Tindih Pembentukan Densus Tipikor

KPK: Tiada Tumpang Tindih Pembentukan Densus Tipikor

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada risiko tumpang tindih terkait rencana Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

"Kalau kewenangan KPK menurut Undang-Undang kan sudah jelas. KPK hanya kasus-kasus di atas Rp1 miliar kemudian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Jadi, nanti saya rasa tidak akan ada "overlap"," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pembentukan Densus Tipikor tersebut harus dilihat secara positif."Kalau Densus Tipikor, kita ambil positifnya saja karena semakin banyak yang melakukan pemberantasan korupsi akan semakin baik. Jadi, KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksinya dan nanti kalau ada Polri, Densus Tipikor itu juga akan melakukan sesuai tupoksinya," tutur dia.

Menurut Yuyuk, KPK dan Polri telah bekerja sama, misalnya tentang koordinasi, supervisi, dan juga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum."Itu juga sudah dilakukan bersama-sama. Saya kira kita perlu melihat sisi positif pembentukan Densus Tipikor itu," ucap Yuyuk.

Ia pun memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara KPK dengan Polri soal Densus Tipikor tersebut."Karena selama ini toh KPK dengan Polri juga sudah melakukan koordinasi bersama," kata Yuyuk.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi."Soal Densus Tipikor, kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri. KPK mendukung soal Densus Tipikor itu dan mudah-mudahan mulai makin banyak menangani korupsi di Indonesia dengan baik," kata Syarif.

Sementara soal Kapolri yang menyatakan Densus Tipikor nantinya akan fokus di wilayah-wilayah sampai desa sehingga KPK bisa fokus pada masalah-masalh besar, Syarif mengharapkan Densus Tipikor dapat menanganinya dengan masif.

"Ya karena memang sekarang dengan Undang-Undang itu KPK harus ada syaratnya, satu melibatkan penyelenggara negara. Kedua, harus di atas Rp1 miliar jadi kalau yang kecil-kecil itu walaupun kami dapat informasinya kami serahkan ke Polri. Mudah-mudahan Densus ini masif di mana yang kecil bisa tertangani dengan baik," tutur dia. 

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar anggaran yang diajukan Kepolisian untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun, karena unit tersebut bagian integral Kepolisian."Karena itu bagian anggaran Polri sehingga semakin besar kita berikan, jadi wajar saja," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (13/10).

Dia mengatakan KPK membiayai 1.000 pegawai dengan anggaran Rp1 triliun, sedangkan Polri 400.000 personelnya yang ada hingga tingkat kecamatan. Menurut dia 400.000 personel Kepolisian itu menjadi konsep dari Densus hingga tingkat kecamatan sehingga pemberantasan korupsi bisa diterapkan di seluruh Indonesia."Kalau sekarang yang dilakukan KPK hanya hiburan-hiburan saja, tangkap orang lalu konferensi pers. Karena KPK hanya trigger maka tidak perlu permanen sehingga tugasnya sudah selesai," ujar dia.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).

Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar."Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…