INISIATIF PELAKU INDUSTRI ASURANSI NASIONAL - Perlunya Daftar Hitam Asuransi Cegah "Fraud"

Jakarta-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berencana menerbitkan daftar hitam nasabah untuk mengurangi kecurangan (fraud) dalam praktik usaha perasuransian. Ini mirip dengan sistem informasi debitur (SID) atau yang lazim dikenal BI Checking di industri perbankan, sistem pemeriksaan asuransi ini akan mengetahui data riwayat klaim melalui AAUI Checking. Bedanya, sistem yang dibangun AAUI ini murni inisiasi pelaku usaha, bukan resmi dari regulator.

NERACA                                                                                                                 

Menurut Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna, AAUI checking ini sudah dibangun 2-3 tahun lalu untuk komunikasi antar anggota mengetahui calon nasabah atau perilaku nasabah. “Kami minta anggota kontribusi semua untuk melaporkan setiap kejadian atau dugaan fraud,” ujarnya di Nusa Dua, Bali, pekan lalu.

Kecurangan di industri asuransi umum kerap terjadi di segmen bisnis asuransi marine cargo, marine hull, kebakaran, kendaraan bermotor, termasuk kesehatan. Umumnya, modus yang digunakan untuk melancarkan aksi kecurangan adalah terkait rekayasa klaim, pemalsuan polis, hingga kongkalikong antara nasabah dengan salah satu pihak internal perusahaan demi pencairan klaim.

“Selama ini, kecurangan atau kejahatan asuransi tidak pernah dicatat. Banyak yang jumlah klaimnya kecil-kecil, seperti asuransi kendaraan bermotor. Kerja sama antara bengkel dengan internal atau nasabah,” tutur Dadang seperti dikutip laman CNNIndonesia.com.

Dadang mengatakan, AAUI Checking dapat menjadi sarana penting bagi anggota bertukar informasi. Apalagi, fraud asuransi terus meningkat, tercermin dari banyaknya kasus atau laporan anggota AAUI. “Sayangnya, selama ini, kasus atau laporan kecurigaan fraud ini kan tidak pernah dilaporkan. Makanya, kami inisiasi AAUI Checking. Kami meminta, anggota berkontribusi untuk melaporkan setiap kejadian atau pun dugaan fraud,” ujarnya.

Menurut dia, kecurangan di industri asuransi umum kerap terjadi di segmen bisnis asuransi pengangkutan barang (marine cargo), rangka kapal (marine hull), properti/kebakaran, kendaraan bermotor, kesehatan, liability, termasuk kredit/penjaminan.

Menurut Direktur PT Jasindo (Persero) Sahata L Tobing, perkembangan teknologi dan dinamisnya perilaku masyarakat harus diadaptasi dengan cepat oleh pelaku usaha asuransi, termasuk mengubah cara komunikasi dengan masyarakat.

“Industri asuransi sangat hati-hati menolak klaim. Di sisi lain, masyarakat maunya kan cepat. Kalau belum ada kabar, langsung ditunjuk perusahaan asuransinya nggak mau bayar. Ini yang perlu dibenahi, komunikasinya dan pendekatannya,” ujarnya.  Pernyataan Sahata ini sekaligus merujuk dengan beberapa kasus asuransi yang marak belakangan ini dilaporkan sebagai tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, praktik curang dalam usaha perasuransian menjadi salah satu perhatian regulator karena melibatkan beberapa pihak dan dampak yang dtimbulkan tak kecil.

“Di asosiasi (AAUI) kan sudah bikin daftar negatif. Bagus itu. Supaya ke depan, kalau pelaku usaha mau berhubungan dengan nasabah, cek dulu reputasinya. Persis BI Checking lah di industri perbankan. Mungkin, OJK bisa mengembangkan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.

Menurut Riswinandi, dukungan terhadap penyediaan data perilaku klaim nasabah membantu mengurangi pelanggaran atau kecurangan klaim di masa depan. Dengan demikian, iklim usaha perasuransian menjadi lebih sehat.

Selain membangun data terkait perilaku klaim nasabah, ia menyarankan, pelaku usaha perasuransian juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) layaknya industri perbankan.

Belum lama ini PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan ke Bareskrim oleh Mariana, pemilik toko elektronik di Pekanbaru, Riau. Direktur Utama Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana perlindungan konsumen.

Kasus ini cuma berselang 1-2 pekan setelah tuduhan serupa dilayangkan ke mantan Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling untuk asuransi cash plan nasabahnya. Tren kecurangan (fraud) di industri asuransi terus meningkat. Hal ini tercermin dari banyaknya sengketa asuransi yang ditangani oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI adalah lembaga independen dan imparsial yang dibentuk dengan tujuan memediasi pihak yang bersengketa, dalam hal ini tertanggung atau pemegang polis dengan penanggung atau perusahaan asuransi.

Ketua BMAI Frans Lamury mengungkapkan, dari ratusan kasus yang dilaporkan ke lembaganya, 60 kasus sedang ditangani. “Lainnya tidak ditangani karena tidak masuk dalam yurisdiksi kami,” ujarnya.

Dia merinci, laporan yang masuk didominasi oleh sengketa di perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Di industri asuransi jiwa, sengketa didominasi oleh segmen asuransi kesehatan. Sementara, di industri asuransi umum, sengketa banyak terkait dengan asuransi kendaraan bermotor. Sebagian kecil lainnya berasal dari sektor industri asuransi sosial. Adapun laporan yang disengketakan mengenai klaim. “Baik yang terkait kekurangan pembayaran klaim atau penolakan klaim,” ujarnya.

Di sepanjang tahun lalu, realisasi hasil mediasi dan ajudikasi oleh BMAI sebanyak 36 kasus, terdiri dari 19 kasus asuransi jiwa dan 17 kasus asuransi umum

Permohonan Klaim Curang

Wakil Ketua bidang Statistik AAUI Trinita Situmeang mengungkapkan, berdasarkan data Association of British Insurers terdapat sekitar 130 ribu permohonan klaim yang diajukan sepanjang tahun 2014 silam disinyalir sebagai praktik curang (fraud). Jumlah itu meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya. “Secara nilai, kerugiannya diproyeksikan mencapai 1,3 miliar Pound,” ujarnya.

Klaim di lini asuransi kendaraan bermotor disebut mendominasi dengan jumlah klaim sebanyak 67 ribu kasus dari total 130 ribu klaim. Diikuti asuransi liability dan properti. “Itu data asosiasi asuransi di Inggris. Di Indonesia, data kita belum terekam dengan baik, makanya kami menginisiasi AAUI Checking (sistem pertukaran data dan informasi internal perusahaan asuransi anggota AAUI),” ujarnya.

Di industri asuransi umum dalam negeri, menurut dia,  fraud banyak terjadi di segmen bisnis asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, properti/kebakaran, marine cargo dan marine hull. “Belajar dari Inggris, kami ingin anggota AAUI lebih proaktif melaporkan kasus atau kecurigaan fraud agar terjadi pertukaran data dan informasi. Sehingga, menjadi perhatian para pelaku usaha,” ujarnya.

Sejauh ini, industri asuransi umum di Indonesia sendiri mencatat delapan kasus fraud. Satu di antaranya fraud oleh karyawan dan tujuh kasus lainnya dilakukan oleh tenaga pemasar (agen).

Sementara, 460 nama nasabah asuransi umum dicurigai sebagai teroris berdasarkan data Polri. “Semua data ini belum dilaporkan atau masuk dalam AAUI Checking karena kurangnya dokumen pendukung,” ujarnya.

Sebanyak 460 nama orang-orang yang dicurigai sebagai teroris tercatat menjadi nasabah asuransi umum. Nama-nama tersebut dirilis oleh Polri. Namun, kasus atau laporan tersebut belum masuk dalam daftar hitam di AAUI Checking.

AAUI Checking merupakan sistem pertukaran data dan informasi antar perusahaan asuransi yang dibangun sejak Desember 2016 lalu. AAUI Checking ditujukan untuk memfasilitasi para pelaku usaha asuransi memperoleh informasi terkait kecurangan (fraud) perasuransian. “Ada 460 nama yang dicurigai teroris berdasarkan data Polri. Lalu, satu kasus kecurangan oleh karyawan dan tujuh kasus lainnya oleh agen. Namun, semua laporan ini belum masuk AAUI Checking,” ujarnya.

Saat ini, menurut Trinita, delapan kasus terkait kecurangan asuransi sedang dalam tahap verifikasi. Nantinya, hasil dari laporan disebarkan kepada sesama anggota AAUI teregistrasi dalam AAUI Checking. “Apakah dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan, kami serahkan ke perusahaan anggota AAUI masing-masing. Kami kompilasi datanya untuk kepentingan industri,” ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…