Pungutan Pajak E-Commerce Jangan Berlebihan - EKONOM DAN PENGUSAHA MINTA PEMERINTAH LEBIH BIJAK

Jakarta- Direktur Eksekutif dari Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita menegaskan,  pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan objek pajak di industri e-commerce ini. Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga berharap agar pajak yang dikenakan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) tidak terlalu besar

NERACA

"Soal rencana pengenaan pajak oleh Kementerian Keuangan, jika tak hati-hati, salah penyikapan, memberatkan, membebani pertumbuhannya, maka ribuan startup yang sudah eksis bisa menyusut, punah, dan ekosistem ekonomi digital nasional akan berantakan," ujar Ronny di Jakarta, Kamis (12/10).

Ronny menyampaikan, berdasarkan proyeksi Frost & Sullivan, pasar e-commerce Indonesia diperkirakan akan tumbuh pesat 31% per tahun, menembus US$ 3,8 miliar pada 2019 nanti. Apabila dikomparasikan dengan negara-negara lain di ASEAN, laju pertumbuhan e-commerce Indonesia jauh di atas pasar e-commerce Asia Pasifik yang diperkirakan rata-rata hanya 26% per tahun atau mencapai US$ 79 miliar pada 2020.

Ronny sendiri berkeyakinan dan sangat optimistis, dalam lima tahun ke depan, industri e-commerce Indonesia akan tumbuh dengan nilai ekonomi sekitar US$ 15 miliar dan pada 2025 bisa menembus US$ 80 miliar.

"Jadi sangat tidak mengherankan jika saat ini perusahaan-perusahaan e-commerce gencar menebar iklan dan menawarkan berbagai promosi maupun diskon besar-besaran di Tanah Air," ujar anggota tim ahli ekonomi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu.

Dia mencontohkan yang dilakukan Lazada.com dari Singapura misalnya, yang sahamnya dibeli oleh e-commerce terbesar Tiongkok, Alibaba Group Holding, senilai US$ 1 miliar. Alibaba sangat berambisi untuk membuktikan bahwa mereka tak hanya jago kandang di Tiongkok, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara yang dihuni 600 juta jiwa lengkap dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif masih bagus, yakni di atas rata-rata dunia.

"Pendek kata, dengan proyeksi yang sangat menggiurkan tersebut, pemerintah memang harus hati-hati menyikapi berbagai disrupsi yang disebabkan oleh munculnya startup-startup berbasiskan teknologi tinggi dan yang sedang berjuang membangun ekosistem ekonomi digital nasional," ujarnya seperti dikutip laman Liputan6.com.

Sebelumnya Mendag Enggartiasto Lukita berharap agar pajak yang dikenakan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) tidak terlalu besar. Dengan demikian bisnis ini bisa tetap berkembang dan investasi di sektor tertarik untuk masuk.

Enggartiasto mengatakan, selama ini memang banyak anggapan yang menyebut terjadi persaingan yang tidak sehat antara bisnis online dan offline. Salah satunya karena transaksi melalui e-commerce tidak dikenakan pajak. ‎"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan online itu meningkat dan disebut terjadi persaingan tidak sehat antara online dan offline, karena mereka tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa space," ujarnya di ICE BSD City, Banten, Rabu (11/10).

Namun demikian, pengenaan pajak yang akan segera terapkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada bisnis jual beli online diharapkan tidak berlebihan. "Pemerintah sedang menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi. Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan," ujarnya.

Selain itu, Enggartiasto menjamin aturan terkait pajak e-commerce yang akan dikeluarkan Kemenkeu sudah terlebih dulu dibahas dengan para pengusaha. Sehingga tidak ada lagi penolakan terhadap pengenaan pajak tersebut.‎

Memang benar, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan segera merilis aturan pajak bisnis online (e-commerce) dalam waktu dekat ini. Menurut kalangan sumber Kemenkeu, pemerintah menjanjikan tidak akan ada subjek maupun objek pajak baru, dan hanya mengatur tata cara pemungutan pajak.

Pengusaha Keberatan

Menanggapi rencana tersebut, Co-Founder dan CFO Bukalapak, M Fajrin Rasyid pesimistis aturan pajak bisnis online bakal keluar dalam waktu dekat. Pasalnya, seluruh pelaku usaha e-commerce kompak mengajukan keberatan dengan alasan kesetaraan.

"Hari ini tim saya lagi di kantor Ditjen Pajak untuk membicarakan aturan itu. Mungkin akan diundur karena banyak yang keberatan dengan alasan kesetaraan atau equal treatment. Ini sudah disampaikan oleh saya dan hampir semua pelaku e-commerce pendapatnya sama," ujar Fajrin saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Menurut Fajrin, penjualan paling besar bukan melalui platform e-commerce, melainkan berdagang di sosial media (sosmed), seperti Facebook dan Instagram. Penjualan melalui sosmed ini dianggap mengancam pelaku bisnis online. "Jualan paling besar bukan di Bukalapak dan e-commerce lain, tapi jualan di Instagram dan Facebook. Sayangnya transaksi jualan di sosmed tidak terjangkau oleh aturan pajak, sehingga ini yang dikhawatirkan pemain dan asosiasi e-commerce. Itu bisa mengancam," ujarnya.

Lebih jauh kata Fajrin, jika aturan pajak diterapkan pada bisnis online dan terlalu mengekang gerak e-commerce, akan membuat orang lebih memilih berjualan di Instagram dan Facebook ketimbang platfom e-commerce. "Kalau aturan pajak mengekang platform e-commerce, jualan di Bukalapak ribet pajak, orang-orang jadi exodus, mending jualan di Instagram dan Facebook saja yang tidak terkontrol dan tidak terkejar pajaknya karena transaksi melalui jalan belakang," tutur dia.

Dia berpendapat, bukan hanya pelaku usaha e-commerce yang dirugikan, tapi juga pemerintah karena tidak ada setoran pajak dari transaksi jualan di sosmed, grup chatting. "Jadi ada potensi ketidakadilan, tidak equal treatment karena transaksi belakang tadi merugikan pemerintah," ujarnya.

Harapan Fajrin hanya satu, pemerintah harus betul-betul bijak dalam menerapkan aturan pajak bisnis online. Alasannya, tenant di Bukalapak berbagai macam kalangan, mulai dari individu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sampai badan usaha.

Selama ini, diakuinya, pelaporan pajak oleh tenant bersifat self assessment. Dia meyakini, banyak penjual di Bukalapak yang sudah menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Penjual kan macam-macam, ada perusahaan yang sudah PKP, ada UMKM dan individu yang baru mulai berjualan dengan omzet kecil. Jadi tidak bisa disamaratakan, misalnya menyamaratakan semua penjual di Bukalapak harus langsung di pungut PPN, tidak mungkin. Karena UMKM yang omzet kecil kan tidak wajib PPN," ujarnya.

Pada bagian lain, Indonesia diprediksi akan menjadi negara dengan transaksi bisnis online (e-commerce) terbesar di kawasan ASEAN pada 2020. Nilainya mencapai US$ 130 miliar atau Rp 1.755 triliun. "Indonesia akan menjadi the biggest e-commerce transaction di ASEAN pada 2020 dengan nilai US$ 130 miliar," kata Kepala Grup Regulasi dan Kebijakan e-Bisnis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nyoman Adhiarna di Jakarta, Kamis (12/10).  

Dia menjelaskan, proyeksi nilai transaksi bisnis online dalam tiga tahun ke depan bukan tanpa kajian. Perkiraan tersebut sudah dihitung oleh konsultan dan bahkan diprediksi Indonesia mampu mencapaikan lebih cepat dari target di 2020.  “Ada yang mengatakan target ini terlalu ambisius, tapi kita sudah mengkaji oleh konsultan. Bahkan bisa lebih cepat," tutur dia.

Saat ini, diakui Nyoman, nilai transaksi bisnis e-commerce baru seperenam dari target. Namun demikian, pemerintah optimistis dapat mencapai target US$ 130 miliar karena potensi besar pada bisnis e-commerce di Tanah Air.

"Akses broadband dan penggunaan ponsel meningkat, kita sudah punya peta jalan e-commerce, perkembangan e-commerce relatif lebih cepat, karena baru sekitar 30% orang dewasa punya akun rekening di bank, dan baru 7% gaji dibayar lewat rekening karena lebih banyak pakai uang tunai. Jadi ini potensi besar untuk digarap," ujarnya.  

Untuk mencapai target US$ 130 miliar, Nyoman bilang, Indonesia masih memiliki tantangan besar. Di antaranya, penyelesaian peraturan pemerintah terkait e-commerce di Kementerian Perdagangan, cetak biru e-commerce, pengembangan sistem logistik dari desa ke desa, dukungan UMKM, dan meningkatkan keamanan data.

Namun Fajrin justru meragukan target transaksi bisnis online sekitar US$ 130 miliar di 2020. Alasannya, banyak riset dan analisis bahwa nilai transaksi e-commerce Indonesia hanya akan menyentuh angka puluhan miliar dolar AS di periode tersebut.

"Angka US$ 130 miliar agak meragukan, saya belum pernah melihat breakdown sebelumnya dari mana. Tapi dari berbagai analisis dan riset yang saya baca, angkanya masih puluhan miliar dolar AS," ujarnya.  

Dia memperkirakan, nilai transaksi bisnis e-commerce US$ 130 miliar memasukkan hampir seluruh transaksi digital, termasuk travel, barang-barang digital, seperti permainan atau games. Sementara untuk transaksi barang e-commerce fisik diproyeksikan puluhan miliar dolar AS.

"Transaksi e-commerce fisik di 2017 saja targetnya US$ 7 miliar-US$ 8 miliar. Naik tinggi dibanding realisasi US$ 1,7 miliar di periode 2015. Jadi kalau untuk transaksi e-commerce fisik yang dikirim melalui online, nilainya puluhan miliar dolar AS saja di 2020," tutur Fajrin. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…