TII: Izin Usaha Pertambangan Jadi Celah Korupsi

 

NERACA

Jakarta - Lembaga Transparency International Indonesia (TII) menyatakan izin usaha pertambangan memiliki sejumlah risiko yang dapat memicu adanya beragam praktek korupsi seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga gratifikasi.

"Politisi-politisi lokal akan terus menjadikan perizinan pertambangan ini sebagai sumber dana bagi kampanye politik mereka," kata Sekjen TII Dadang Trisasongko dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10).

Pada sektor pertambangan, Transparency International Indonesia telah melakukan suatu studi untuk menilai risiko korupsi pada proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai dari tahapan penetapan wilayah pertambangan (WP), pelelangan wilayah izin usaha pertambangan, sampai dengan tahapan penerbitan IUP khususnya IUP Eksplorasi.

Penilaian tersebut berangkat dari berbagai permasalahan dan kesenjangan dalam sistim dan tata kelola pemberian IUP. Hasil penilaian menemukan bahwa terdapat 35 risiko dalam pemberian IUP yang dapat memicu adanya praktek korupsi, di mana 20 risiko di antaranya dikategorikan sangat tinggi.

Sejumlah risiko itu antara lain lemahnya sistem audit dan pengawasan baik keuangan maupun pertambangan, tertutupnya akses data dan informasi di sektor pertambangan, buruknya penegakan hukum atas ketidakpatuhan dan praktek korupsi dalam proses pemberian IUP, serta lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal terkait pemberian IUP.

Kemudian, kurang kuatnya kerangka aturan yang mendukung tata kelola sektor pertambangan yang baik, ketidakpatuhan dalam melaksanakan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara beserta turunannya, tidak lengkapnya sistem informasi geologi, serta lemahnya pelibatan masyarakat khususnya yang terdampak kegiatan pertambangan dalam proses pemberian IUP.

Sementara itu, Manajer Tata Kelola Industri Berbasis Lahan Transparency International Indonesia, Rivan Prahasya menambahkan bahwa dalam upaya untuk mencegah risiko korupsi dalam pemberian IUP di Pemerintah Provinsi, direkomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memperkuat sistem integritas penyelenggaraan pemerintahan provinsi termasuk perizinan sektor pertambangan.

Selain itu, menurut dia, perlu pula penetapan aturan yang lebih rinci terkait kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan termasuk aturan mengenai alokasi anggaran provinsi untuk audit dan pengawasan pelaksanaan IUP.

TII juga merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar dapat meningkatkan keterbukaan akses data dan informasi terkait proses pemberian izin pertambangan, serta menguatkan mekanisme penanganan/pengelolaan pengaduan dan masukan masyarakat yang transparan dan akuntabel terkait pemberian izin pertambangan, serta meningkatkan kapasitas inspektur tambang di daerah serta penetapan standar operasional dan kinerja inspektur tambang.

Lembaga tersebut juga mengharapkan KPK dapat memfasilitasi para pihak yang berkepentingan dalam membangun sistem integritas dalam pengelolaan sumber daya alam selaras dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal mekanisme dan penerbitan IUP dalam penyidikan dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014. "Jadi, proses mekanisme dan penerbitan izin didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana sebenarnya tahapan-tahapan dan siapa yang berwenang dalam proses penerbitan izin pertambangan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa tiga saksi terdiri dari unsur kepala seksi, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan kepala dinas di pertambangan."Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi "kick back" atau imbalan terkait kasus yang menjerat Aswad Sulaiman tersebut. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…