ICMI Lebak : Lembaga KPK Masih Dibutuhkan

ICMI Lebak : Lembaga KPK Masih Dibutuhkan 

NERACA

Lebak - Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih dibutuhkan untuk memberantas kejahatan korupsi guna mewujudkan rasa keadilan.

"Kita perlu dukung KPK untuk memberantas korupsi yang bisa menyengsarakan rakyat banyak hingga mengalami kerugian uang negara," kata Roji Santani di Lebak, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Selama ini, kinerja KPK patut diapresiasi dengan banyaknya pelaku korupsi yang tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka pelaku yang tertangkap OTT itu mulai kepala daerah,politisi hingga hakim pengadilan. Penanganan kejahatan korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya dan dihukum berat agar memberikan efek jera kepada mereka.

Saat ini, hukuman pelaku korupsi masih ringan sehingga tidak memberikan efek jera yang signifikan. Artinya, kata dia, pelaku korupsi tersebut tidak henti-hentinya tertangkap OTT akibat penerapan hukuman belum maksimal."Kami yakin jika pelaku korupsi itu dihukum berat hingga hukuman mati kemungkinan korupsi bisa diminimalisasi," ujar dia.

Menurut dia, penegakan hukum itu tentu tidak boleh pandang bulu, siapa pun pelakunya, termasuk menteri, kepala daerah,politisi,penegak hukum hingga pejabat daerah jika mereka melakukan kejahatan korupsi. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum.

Selama ini, Lembaga KPK dinilai cukup bagus untuk penegakan supremasi hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi. Saat ini, maraknya kasus korupsi karena mereka sudah tidak memiliki moral dengan hanya memikirkan kehidupan pribadi untuk memenuhi kesenangan dan gaya hidup berlebihan, selain sudah tidak memiliki jiwa kesetiakawanan.

"Kami tentu prihatin melihat tayangan televisi pelaku-pelaku korupsi tertawa dan tersenyum serta melambaikan tangan tanpa malu-malu lagi," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan perbuatan korupsi masuk kategori dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh. Pelaku pembunuh itu tentu konsekuensinya mendapat hukuman mati atau (qisas).

Selain itu juga korupsi dapat menimbulkan kesenjangan sosial dan pemiskinan. Semestinya, ujar dia, anggaran yang digulirkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat banyak. Namun, dana tersebut dikorupsi sehingga menimbulkan kesengsaraan masyarakat banyak. Karena itu, pihaknya berharap penegak hukum harus bertindaktegas terhadap pelaku korupsi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…