Bawaslu-KPK Sinergi Pengawasan Politik Transaksional Jelang Pilkada

Bawaslu-KPK Sinergi Pengawasan Politik Transaksional Jelang Pilkada

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami selaku penyelenggara pemilu akan mengawasi terkait dua pemilu, yaitu Pilkada Serentak 2018 yang akan dilakukan di 171 daerah dan juga bersamaan dengan tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan bahwa tentunya Bawaslu dengan KPK sepaham apa yang bisa dilakukan bersama," kata Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Abhan menyatakan bahwa ada beberapa peran yang dilakukan Bawaslu terkait pencegahan, pengawasan, dan penindakan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu."Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, pertama persoalan politik transaksional. Kami melihat KPK melakukan OTT terkait kepala daerah tentu kepala daerah melalui proses politik demokrasi pemilu, kami Bawaslu punya peran besar agar ke depan kepala daerah adalah orang yang punya integritas," tutur dia.

Menurut Abhan, lembaganya punya beberapa kewenangan yang nantinya akan disinergikan dengan KPK terkait proses penindakan terkait politik transaksional itu."Soal politik transaksional, di tahapan Pilkada pada Februari 2018 itu tahapan pencalonan kami harus lakukan pengawasan tahapan pencalonan. Pertama, bagaimana dana kampanye peserta pemilu juga terkait penanganan "money politics" dan lain-lain. Itu yang kami diskusikan dengan KPK dan apa yang bisa disinergikan dengan KPK," ucap Abhan.

Sementara itu dalam kesempatan sama, komisioner Bawaslu Mochammad Afifuffidin menyatakan bahwa salah satu poin penting pertemuan dengan KPK terkait dengan konteks pencegahan agar tidak terjadi praktik politik transaksional.

"Sekaligus mengurangi potensi politik biaya tinggi karena politik biaya tinggi yang biasanya muaranya dari mahar politik ini bisa memicu praktik korupsi. Dari kajian kami, daerah yang biasanya banyak praktik politik uang rawan dari sisi indeks kerawanan pemilu," ucap Afifuffidin.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa dalam diskusi dengan Bawaslu itu dibahas soal mencegah politik transaksional pada pemilu."Kami diskusikan banyak hal tentang bagaimana agar pelaksanaan pesta demokrasi ke depan minim transaksional sesuai dgn kewenangan dari fungsi Bawaslu di mana di dalamnya ada unsur pencegahan, penindakan bahkan ada kaitan dengan apa yang disebut Sentra Gakkumdu," ucap Saut.

Selain itu, kata Saut, didiskusikan juga seperti apa pencegahan yang lebih baik dilakukan antara KPK dan Bawaslu RI."Ke depan, akan ada satu pengawas di TPS ini cukup baik jika bisa dikapitalisasi. Lebih dari itu, kami di KPK sebenarnya dua tahun terakhir ini melakukan penelitian pada dua Pilkada Serentak. Kesimpulan kami bahwa memang sulit kita untuk bisa lepas dari jeratan transaksional ini tetapi kita harus mengubah itu," ujar dia.

Lebih lanjut, Saut mengakui bahwa Bawaslu juga mempunyai keterbatasan membawa bukti-bukti dari politik transaksional tersebut."Sehingga lagi-lagi pencegahan lebih baik. Bagamana penelitian-penelitian KPK di belakang itu kemudian kami juga akan coba menelitinya sebelum dilakukan Pilkada. Kami akan dampingi, kami hadir di tengah-tengah Bawaslu untuk membangun pesta demokrasi itu minim transaksional," kata Saut. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…