PERLU KOMITMEN PETINGGI NEGARA BERANTAS KORUPSI - BPK Tak Bisa Kendalikan Auditornya

Jakarta-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, tidak bisa mengendalikan “permainan” auditor di lapangan yang sedang memeriksa lembaga sebelum memberikan opini. Sementara itu, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK siap memecat auditor yang jelas-jelas mencoreng kehormatan lembaga tinggi negara itu. BPK juga meminta pertemuan dengan petinggi kementerian/lembaga (K/L)dan kepala daerah sesuai arahan Presiden Jokowi, terkait komitmen pemberantasan korupsi.

NERACA

Pada kesempatan pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi yang tergabung dalam Forum Pemred, Selasa (10/10), Moermahadi mengatakan opini atas suatu kementerian/lembaga diperoleh dari level bawah hingga atas. Dimulai dari tim yang berada di lapangan, melaporkan ke penanggung jawab untuk membahas bersama dan kemudian bersama memberikan opini.

Dengan sistem seperti itu, dia yakin auditor BPK tidak bisa ditekan untuk memberikan opini WTP. Kecuali ada tindak auditor di lapangan yang menghilangkan temuan. “Misal saya bilang opini kementerian ini harus WTP, berarti saya harus menekan ke semua. Mulai dari penanggung jawab pemeriksaan sampai dengan anggota tim. Bagaimana dia merekayasa laporannya,” ujarnya.

Mengenai perilaku auditor, menurut Anggota II BPK Agus Joko Pramono, ada sebagian yang bersifat ekstrem kanan, ekstrem kiri dan ada yang berada diantara posisi sifat tersebut. “Sebagai manusia biasa tentu ada yang sama sekali tidak mau menolak apapun, tetapi kita akui ada yang meminta sesuatu kepada lembaga yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Terbongkarnya adanya indikasi “permainan” auditor, menurut Agus, biasa terungkap secara tidak sengaja. Misalnya saat pimpinan sebuah lembaga terperiksa (auditee) kenal dengan seorang pimpinan BPK, dan kemudian melaporkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh auditor BPK. Jadi, terbongkarnya memang secara tidak sengaja.

Kasus lainnya yang pernah terbongkar, ketika BPK melakukan cross-check kepada pimpinan bank terhadap simpanan deposito Rp 20 miliar milik auditee. “Saat dikonfirmasi kepada petugasa bawahan banknya, itu dibenarkan adanya simpanan deposito tersebut. Tetapi ketika dikonfirmasi ke direktur banknya, ternyata blanko deposito Rp 20 miliar itu fiktif,” ujar Agus.

Selain itu, maraknya pegawai dan pejabat negara serta anggota dewan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pimpinan BPK ketika menghadap Presiden Jokowi pekan ini, meminta diadakan pertemuan terbuka dengan semua pemangku kepentingan untuk menyadari pentingnya komitmen aparatur yang bersih

 “Karena akhir-akhir ini banyak terjadi OTT dan semuanya, maka BPK meminta pada presiden untuk diadakan pertemuan antara seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Pramono mengatakan OTT yang marak terjadi akhir-akhir ini diakui menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu pertemuan tersebut tak hanya dilakukan di pusat, juga bakal digelar para pemangku kepentingan pada tingkat provinsi, kota dan kabupaten. “Tetapi dalam waktu dekat presiden akan mengumpulkan para menteri, kementerian/lembaga untuk bersama-sama BPK membuat komitmen tentang hal itu,” ujar Pramono.

Tak Ada Kaitan Korupsi

Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang diberikan pihaknya terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak menjadi jaminan pemerintahan bersih. Begitu pun sebaliknya, suatu pemerintah yang terbukti jadi sarang korupsi belun tentu yang tidak mendapat opini WTP.

“Coba lihat kalau kejadian itu yang banyak tertangkap tangan, ada hubungan dengan laporan keuangan? Kan kita musti lihat ada kaitannya enggak dengan laporan keuangan. Kalau yang kita lihat itu berupa suap, apa segala itu tercatat enggak? Kan enggak ada,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Agus menuturkan tidak ada korelasi langsung antara hasil pemeriksaan BPK dan tindak pidana korupsi. “BPK tidak menjangkau ranah perbuatan pidana, tetapi hanya terbatas pada ketentuan norma akuntansi,” ujarnya.

Kerja BPK pada umumnya juga menemukan permasalahan yang terjadi saat pemeriksaan, kemudian melaporkan hasilnya kepada pimpinan kementerian/lembaga yang kemudian untuk menindaklanjutinya. Sebaliknya apabila terjadi kasus korupsi, setelah ada opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), itu sama sekali tidak terkait dengan norma dan standar pemeriksaan BPK yang lazimnya menggunakan standar akuntansi.

Hasil Pemeriksaan

Ikhtisar hasil pemeriksaan Semester I-2017 yang dilakukan BPK sesuai pasal 18 UU No 15/2004, terungkap 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan mencakup 7.284 (49%) persoalan kelemahan system pengendalian internal (SPI) dan 7.549 (50%) permsalahan ketidapatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun, serta 164 (1%) persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.

Selain memberikan opini, BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain pemeriksaan atas kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI). Pemeriksaan atas kontrak karya 2013-2015 bertujuan untuk menilai kepatuhan PT FI dalam hal penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan terkait dengan lingkungan hidup, serta menguji apakah perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham PT FI terlah berjalan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PT FI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, antara lain:

-Pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan oleh PT FI menggunakan tarif yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP yang diterima  negara periode 2009-2015 senilai US$445,96 juta.

-Hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui deviden PT FI, dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajemen PT FI, karena sampai tahun 2015 kepemilikan pemerintah Indonesia atas saham PT FI belum optimal, dan proses divestasi saham berlarut-larut.

-Pengelolaan limbah tailing PT FI belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia, dan pembuangan limbahnya telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…