46 Saksi KPK Minta Perlindungan ke LPSK

46 Saksi KPK Minta Perlindungan ke LPSK

NERACA

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan 46 saksi terkait kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta perlindungan kepada lembaganya.

"Sampai sekarang ada kurang lebih 46, ini khusus untuk kasus yang ditangani oleh KPK. Tetapi untuk kasus keseluruhan beberapa tahun terakhir ini sudah sekitar 200-an lebih, jadi sudah cukup banyak saksi yang kami lindungi," kata Haris di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut Haris, rata-rata saksi yang meminta perlindungan itu karena adanya teror atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya mendapatkan tuntutan balik."Biasanya salah satu senjata yang digunakan oleh pihak pelaku korupsi adalah tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor atau saksi. Ini salah satu juga yang perlu kami pastikan bahwa mereka aman mereka tidak mengalami tuntutan," tutur dia.

Dia menegaskan perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi juga perlindungan secara hukum."Nah perlindungan fisik tentunya masalah mereka dari berbagai serangan fisik tetapi yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum karena mereka terlindungi secara fisik tetapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka," ujar dia.

Dia mengatakan jika selama ini perlindungan lebih kepada saksi dan pelapor, maka nantinya LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada seorang yang menjadi "justice collaborator" (tersangka bukan pelaku utama yang menjadi saksi untuk membongkar kasus).

"Ini ke depan bukan hanya saksi dan pelapor tetapi juga 'justice collaborator' sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana subjek yang dilindungi juga ahli dan juga "justice colllabolator"," ucap Haris. 

Dalam kesempatan itu, KPK dan LPSK juga akan memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi."Kami pimpinan dari LPSK diterima oleh empat pimpinan KPK dalam rangka membicarakan kerja sama. Kerja samanya sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak 2010 namun untuk perpanjangan MoU karena faktor kesibukan masing-masing sehingga berakhir 2015 belum ada perpanjangan," kata Haris.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setelah lembaganya berdiskusi dengan pimpinan KPK disepakati bahwa pada dasarnya KPK dengan LPSK saling mendukung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi."LPSK berperan melindungi saksi, pelapor, dan "justice collaborator" dalam rangka untuk mendukung kerja teman-teman di KPK maupun di lembaga penegak hukum yang lain," ujar Haris.

Oleh karena itu, kata dia, LPSK dan KPK juga menyepakati untuk segera menandatangani perpanjangan MoU dalam waktu dekat."Dalam akhir bulan ini sudah ada MoU yang kami tanda tangani sebagai MoU perpanjangan antara LPSK dan KPK," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa memang MoU antara KPK dengan LPSK itu sudah berakhir pada 2015 lalu."Kami memang sebelumnya sudah melakukan komunikasi karena memang kerja sama MoU ini sudah berakhir pada 2015. Ada tertunda di sini sampai dua tahun, nanti akan kami percepat walaupun sebenarnya tanpa MoU pun Undang-Undang itu sudah mengatur semuanya," kata Basaria.

Menurut dia, lembaganya sangat senang karena dengan adanya bantuan dari LPSK tersebut sudah mengurangi beban dari KPK sendiri."Saya pikir bukan hanya KPK tetapi semua penegak hukum otomatis pekerjaan itu sudah diambil alih oleh LPSK. Jadi, LPSK dengan KPK ini harus bekerja sama khususnya dalam perlindungan saksi dan korban, ini perintah Undang-Undang bukan karena kemauan pribadi ke pribadi," ujar dia. 

Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya perlindungan saksi itu bukan diarahkan oleh penegak hukum atau dari LPSK."Jadi konsepnya adalah pada saat seseorang melakukan pelaporan atau dia menjadi korban dari suatu tindak pidana, dia tidak merasa nyaman dan aman, maka negara dalam hal ini diwakili oleh LPSK punya kewajiban melindungi yang bersangkutan, Jadi, bukan misalnya LPSK yang datang ke orang-orang, "kamu kami lindungi ya", tidak seperti itu," ujar dia.

Ia pun mengharapkan nantinya kerja sama antara KPK dan LPSK lebih efektif dengan adanya perpanjangan MoU tersebut."Kami harap kerja sama KPK dan LPSK semakin baik dan efektif, ke depan hubungan kerja sama ini semakin bagus. Setiap saksi dan korban akan terlindungi menjadi rasa aman dan nyaman," ucap Basaria. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…