Dana WNI Rp18,8 triliun Merapat ke Singapura

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan terdapat dugaan bahwa transfer janggal nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS dari wilayah Guernsey ke Singapura untuk menggelapkan dan menghindari kewajiban pajak (tax evasion). Jika dikonversi ke rupiah, jumlah transfer dana tersebut mencapai Rp18,8 triliun. "Hasil analisis kami sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion (tax fraud)," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, seperti dikutip Antara, kemarin.

Dian menegaskan pelanggaran hukum dengan menghindari kewajiban pajak (tax evasion) masih bersifat dugaan sementara. Motif pasti nasabah tersebut harus menunggu penyelidikan yang dilakukan DJP. Dian mengatakan PPATK sudah mengendus transfer dana yang janggal ini sejak beberapa bulan lalu. Dia mengatakan transfer dana besar ini melibatkan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Dia enggan menjelaskan lebih lanjut, dengan alasan masih berkoordinasi dengan DJP dan menunggu hasil penyelidikan DJP.

PPATK juga, kata Dian, masih mendalami apakah transfer dana tersebut terindikasi sebagai modus Pencucian Uang atau tidak. "Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," ujar dia.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015. Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak. Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp18,8 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered tentang transfer jumbo atau banyak sekali itu. Heru masih enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti PPATK dan DJP.

Akibat aksi ini, Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, setidaknya ada empat kerugian yang dialami Indonesia dari aktivitas semacam ini. Pertama, cadangan devisa Indonesia tidak tercatat dengan baik. "Kalau masih banyak terjadi praktik seperti ini, Indonesia rugi. Pertama, memang ada potensi cadangan devisa tidak tercatat, otoritas moneter akan sulit mengatur cakupan cadangan devisa yang ada di Indonesia," ujar dia.

Kedua, bisa saja dana yang disimpan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan di Indonesia, seperti korupsi. Hal ini jelas membawa kerugian bagi negara. Ketiga, uang dengan jumlah yang besar tersebut jika disimpan di Indonesia, maka akan memberikan dampak yang besar bagi ekonomi nasional. Dana tersebut akan meningkatkan likuiditas di dalam negeri sehingga kegiatan bisnis bisa berjalan dengan dukungan modal yang memadai.‎ Dan keempat, hilangnya potensi penerimaan pajak. Sebab, dana yang disimpan di negara lain tersebut seharusnya bisa menjadi objek pajak dan bisa meningkatkan rasio pajak.‎ bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…