BI Bekukan Sementara 10 Uang Elektronik

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyebutkan saat ini terdapat sekitar 10 layanan tambah saldo (top up) uang elektronik (e-money) yang dibekukan sementara, karena sedang menyelesaikan persyaratan izin dari pihaknya. Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10), menuturkan beberapa layanan uang elektronik tersebut harus memiliki izin dari BI karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 milar.

Izin diperlukan, kata Pungky, untuk memastikan penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen. "Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi (sekitar 10). Kita terus proses dan monitoring (awasi)," ujar dia. Pungky enggan merinci jumlah pasti, maupun entitas penerbit uang elektronik yang dibekukan sementara. Sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce).

"Saya tidak pernah menyebutkan namanya ya, intinya adalah ya ada beberapa yang masuk," ujar dia. Namun, kata dia, penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo (top up), sedangkan untuk transaksi dan pencairan saldo masih bisa dilakukan nasabah atau pengguna uang elektronik. Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit. Pungky menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

"Kita monitor 'closely' terus. Wah ini 'floating fund' nya sudah Rp1 miliar, kita kasih tau untuk izin," ujar dia. Hingga saat ini, tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik "e-commerce" sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Misalnya, TokoCash milik Tokopedia dan BukaDompet milik Bukalapak. Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonnya maupun mencairkan saldonya.Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada "e-commerce" sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.

Minta Dipercepat

Sementara itu, Asosiasi Financial Technology Indonesia meminta Bank Indonesia (BI) mempercepat prosedur perizinan uang elektronik. Apalagi, ada empat layanan isi ulang uang elektronik yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan PayTren yang kini dibekukan karena izinnya belum keluar. “Harapannya, segera setelah persyaratan perizinan terpenuhi, layanan isi ulang dapat diaktifkan kembali,” kata Ketua Asosiasi Financial Technology Indonesia Niki Luhut.

Menurut Niki, penyelesaian proses perizinan secepatnya akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis transaksi digital, baik untuk e-money, e-wallet, dan lainnya. Ia percaya bahwa pada dasarnya pemerintah mendukung perkembangan teknologi keuangan, termasuk transaksi digital. Bahkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong terbentuknya masyarakat nontunai.

Hanya, pihaknya berharap pemerintah melakukan kebijakan yang lebih relevan untuk menciptakan kepastian pada bisnis digital. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi para perusahaan start-up yang bergerak di sektor strategis, seperti perusahaan industri teknologi finansial,” ujar Niki. Ia beranggapan bahwa keuangan digital mampu memberikan dampak terbuka bagi masyarakat dalam keuangan. Selain itu, e-commerce adalah industri yang baru dan mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, sehingga berperan semakin penting bagi perekonomian Indonesia.

 

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…