Elpiji 3 Kg Hanya Diperuntukkan Bagi Masyarakat Tertentu

 

NERACA

Jakarta-Pemerintah berencana mengubah penyaluran subsidi langsung Elpiji 3 kg, yang bertujuan agar subsidi dinikmati pihak yang tepat, yaitu masyarakat miskin dan pengusaha mikro. Dengan begitu, subsidi yang diberikan pada setiap tabung Elpiji 3 kg yang beredar seperti saat ini, diubah penyalurannya langsung ke pihak yang berhak menerima.

Menurut External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita, memang ada rencana perubahan mekanisme penyaluran subsidi dari subsidi barang menjadi langsung ke pihak yang mendapatkan. "Yang perlu jadi perhatian, memang Elpiji 3 kg kebijakannya akan diubah. Ini hanya untuk yang membutuhkan. ‎Jadi subsidi tidak lagi ke produk, tapi ke penerima manfaat, yaitu segmen rumah tangga miskin dan usaha mikro," ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/10).

Menurut data BPS, saat ini ada 50 juta rumah tangga di Indonesia dan yang masuk dalam kategori miskin ada 26 juta rumah tangga. Artinya, di luar dari angka 26 juta tersebut adalah penduduk mampu yang tidak berhak menikmati subsidi Elpiji.

Dia menjelaskan, pihak yang masuk dalam rumah tangga miskin bisa ditinjau dari beberapa acuan, yaitu pendapatannya di bawah Rp 350 ribu per bulan per kapita, dinding dan lantai rumahnya ‎tidak permanen. "Di Indonesia, angkanya 26 juta rumah tangga miskin inilah yang berhak untuk menggunakan paket Elpiji 3 kg harga subsidi. Sisanya ini yang tidak berhak menggunakan Elpiji berubsidi," ujarnya.

Untuk pihak yang berhak menikmati subsidi Elpiji lain adalah pengusaha mikro. Pengusaha masuk dalam kategori ini adalah yang tingkat pendidikannya relatif rendah, jumlah pekerja kurang dari 10 orang, dari sisi aset Rp 50 juta, dengan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun. "Usaha mikro menjadi sasaran penerima subsidi Elpiji, karena usaha mikro sulit mendapat akses perbankan," tutur dia.

PNS Dilarang Konsumsi

Sementara itu, pegawai negeri sipil (PNS) kini tak bisa menikmati konsumsi elpiji bersubsidi. Hal ini sudah disetujui beberapa pemerintah daerah (pemda) agar PNS-nya mengonsumsi elpiji nonsubsidi.

Vice President Domestic Gas PT Pertamina (Persero) Kusnendar pernah mengatakan, Pertamina telah bekerja sama dengan 102 pemda, untuk menerapkan penyaluran subsidi elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg). Hal itu dilakukan dengan mengimbau PNS tidak mengunakan elpiji bersubsidi. "Total sudah ada 102 Pemda tingkat I dan II yang mendukung penggunaan elpiji subsidi," ujarnya seperti dikutip laman Liputan6.com, di Jakarta, belum lama ini.

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, imbuan larangan PNS menggunakan elpiji bersubsidi, bertujuan agar PNS tidak mengonsumsi elpiji bersubsidi. Hal itu mengingat PNS dinilai sudah mampu‎. "Sehingga subsidinya lebih mengena (tepat sasaran‎)," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk melaksanakan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran. Ini ditunjukkan dengan mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang larangan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg. Dengan begitu, para PNS provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk elpiji 3 Kg bersubsidi.

Area Manager Communication & Relations Pertamina Jawa Bagian Barat, Yudi Nugraha mengatakan,‎ dalam rangka menjalankan larangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina beserta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas bumi (Hiswana Migas) menggelar sosialisasi.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran. Kami berharap program ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga distribusi untuk produk bersubsidi menjadi tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku," ujar Yudi.

Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para Kepala Daerah di Indonesia tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk produk bersubsidi dan nonsubsidi dari Pertamina.

Bahkan pada program sosialisasi yang baru berlangsung untuk pertama kali tersebut, Tim Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus, yaitu potongan harga sampai dengan program trade-in tabung elpiji subsidi 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg.

Selain DKI Jakarta, sekarang tercatat 120 kabupaten dan kota yang PNS-nya dilarang mengonsumsi elpiji bersubsidi antara lain di Kota Semarang (Jawa Tengah), Ogan Kemring Ulu (Sumsel), Kota Binjai (Sumut), Kab Karawang (Jabar), Kota Bogor (Jabar), Kab. Sukabumi (Jabar), Kab. Ngawi (Jatim), Kab. Kediri (Jatim),  Kota Makassar (Sulsel), Kab. Bandung (Jabar), Kab. Purwakarta (Jabar), Kodya Jambi, Kab. Badung Bali, Kota Sibolga (Sumut), Kab. Pati (Jateng), Kab. Lahat (Sumsel), Kab. Semarang (Jateng), Kodya Salatiga (Jateng), Kab. Blora (Jateng), Kab. Garut (Jabar), Kab. Tegal (Jateng), Kab. Subang (Jabar), Kab. Pandeglang (Banten), Provinsi Bengkulu.  mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…