Upah Buruh Murah Jangan Jadi "Jualan" Pemikat Investasi

NERACA

Jakarta - Hingga saat ini, upah murah buruh masih saja diterapkan demi memikat investor asing. Namun faktanya investasi asing hingga saat ini masih belum banyak masuk ke Indonesia. Kalau dibandingkan dengan Brunei dan Singapura, yang upah buruhnya jauh di atas upah buruh Indonesia, justru mereka menjadi sasaran utama investasi dunia. Saat ini upah buruh Indonesia tergolong rendah, hanya berkisar 5-6% dari biaya produksi.

Dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Muh. Qudrat Nugraha menilai, investor asing lebih mengedepankan kualitas buruh dari pada harga murah yang ditawarkan. Sehingga dalam menentukan lokasi investasi, Indonesia menjadi pilihan kesekian untuk menanamkan modalnya. “Upah dan investasi tidak berhubungan langsung,” jelasnya pada Neraca, Senin (23/1).

Dia pun menilai wajar jika kinerja buruh Indonesia tertinggal dari buruh negara lain. Maka dari itu, pemerintah harus dapat meminta kalangan pengusaha untuk menaikkan upah mereka agar kinerja mereka akan lebih baik lagi. “Perusahaan ingin untung, ya buruh juga demikian, maka jangan meminta yang berlebihan kepada para buruh,” ujarnya.

Memang, lanjut Qudrat, menaikkan upah buruh tidak akan serta merta meningkatkan produktifitasnya. Karena yang terpenting adalah bagaimana memberikan motivasi serta pelatihan-pelatihan yang efektif untuk buruh. ”Ini justru masalahnya, kita harusnya lebih mengedepankan skill, tetapi skill dan tingginya upah adalah sesuatu yang berbeda,” katanya.

Senada dengan Qudrat, pengamat ekonomi, Yanuar Rizki, mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). ”Harus dilihat dulu kebutuhannya, sehingga para buruh akan merasakan keadilan,” ujarnya.

Komponen kebutuhan hidup yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL ini, lanjut Yanuar, kemudian menjadi penetapan Upah Minimum. Karena, upah yang sering diributkan belakangan ini adalah upah minimum propinsi, bukan upah produktifitas. Maka, upah minimum propinsi harus berdasarkan kebutuhan hidup layak. “Jika upah buruh yang kecil maka pemerintah harus menurunkan harga kebutuhan hidup layak (KHL), jangan sampai KHL-nya lebih tinggi dari UMP-nya,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Franky Sibarani mengatakan masalah munculnya demo-demo buruh berawal dari pemerintah daerah. Dan munculnya demo buruh menyebabkan ketakutan dari investor asing. Seharusnya pemerintahan pusat, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi kepolisian untuk melindungi pabrik-pabrik tempat para buruh berdemo. Investor asing lebih mementingkan keamanan dalam berinvestasi. “Permasalahan utama mengenai upah buruh berada di pemerintah daerah. Hasil dari dewan pengupahan daerah diabaikan oleh pemerintah daerah,” ujar Franky.

Promosikan Keunggulan Buruh

Ekonomi LIPPI, Latif Adam mengatakan, sebaiknya institusi yang menangani penanaman modal tidak mempromosikan tenaga kerja yang murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor luar negeri menanamkan modalnya di Indonesia. “Sebaiknya yang dipromosikan kepada calon investor adalah kualitas produksi yang bisa dihasilkan tenaga kerja Indonesia,” katanya.

Hal itu perlu digarisbawahi, karena ada indikasi  bahwa tingkat eksploitasi tenaga kerja oleh para pengusaha cenderung meningkat. “Share biaya tenaga kerja yang pada 2010 sebesar 20% dari komponen biaya produksi, pada tahun lalu menurun menjadi 18%,” katanya.

Dia mengungkap, seharusnya pengusaha tidak menurunkan tingkat kesejahteraan karyawan, tetapi pemerintah harus  terus berusaha menurunkan biaya tinggi seperti  biaya birokrasi, perizinan, biaya transportasi dan sebagainya.

Fenomena buruh mogok di Bekasi sebagai reaksi atas gugatan Apindo yang tidak menerima penetapan upah minimum dari Gubernur Jabar ke PTUN menjadi indikasi bahwa pengusaha berusaha menekan biaya produksi melalui upah tenaga kerja. Apabila terjadi demikian, maka biasanya pengusaha akan mengurangi  jumlah pekerjanya atau memakai tenaga kerja outsourcing. “Hal itu menunjukkan bahwa pengusaha tidak berusaha membuka lapangan kerja atau mengurangi kesejahteraan buruh, dengan menekan upahnya,” katanya.

Menurut Latief, penetapan UMK yang dilakukan setiap dua tahun oleh gubernur/bupati/walikota selalu menimbulkan kontroversi, karena penetapan itu tidak diterima oleh para pengusaha maupun para pekerja. “Ini kan kejadian yang lucu, karena ternyata dengan penetapan UMK itu, pekerja tidak happy, pengusaha pun tidak happy,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…