Pentingnya Pemda Miliki Perda Zona Kelautan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa pihaknya kerap mengingatkan pemerintahan daerah agar dapat mengatur zona kelautan yang di bawah pengelolaannya agar sektor kelautan dan perikanan bisa benar-benar berkelanjutan.

Ketika berbicara dalam Seminar Internasional Sektor Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/9), Menteri Susi menegaskan pentingnya pengaturan pengelolaan kawasan perairan antara lain agar jangan sampai ada pencemaran serta jangan ada lagi kapal yang menggunakan trawl atau cantrang.

Perda Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh pemerintah provinsi di berbagai daerah untuk dapat segera menelurkan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/9), menyatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan menargetkan bahwa pada tahun 2018, seluruh provinsi telah memiliki Perda RZWP3K.

Menurut Brahmantya, ada banyak hal yang perlu untuk dirapihkan, termasuk dengan menelurkan Perda RZWP3K, dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia.

KKP, menurut dia, juga telah mengirimkan hingga sebanyak lima kali surat kepada berbagai pemerintahan provinsi dalam rangka mengingatkan pentingnya untuk segera membuat Perda RZWP3K.

Ia mengingatkan bahwa bila suatu daerah tidak ada RZWP3K, maka pengelolaan laut juga berpotensi tidak akan bisa berkelanjutan.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa RZWP3K itu juga merupakan amanah dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah daerah diamanahkan untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan dalam penyusunan RZWP3K itu bila diberlakukan dengan perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun.

RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Untuk saat ini, diungkapkan hanya satu provinsi yang telah memiliki perda terkait dengan rencana zonasi pesisir tersebut, yakni Provinsi Sulawesi Utara.

Ke depannya, menurut Brahmantya, ada sebanyak 12 provinsi yang rencananya bakal segera menyusul, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.

Bukan Terbatas Perikanan Zona pengelolaan juga tidak terbatas pada komoditas perikanan, seperti di Nusa Tenggara Barat, di mana pemerintahan setempat mengapresiasi upaya KKP bersama Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dalam membangun zona ekonomi biru yang salah satunya berfokus pada rumput laut. (iwan, agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…