KNPA Minta KPK Usut Tuntas Korupsi Agraria

KNPA Minta KPK Usut Tuntas Korupsi Agraria

NERACA

Jakarta - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dan menindaklanjuti potensi korupsi yang sedang dan akan berlangsung di sektor agraria.

"Beberapa tahun lalu KPK menghimpun di 12 Kementerian menyangkut masalah konflik agraria, penanganan lahan, penanganan Hak Guna Usaha. Ada beberapa di antaranya alami kemajuan tetapi ada juga beberapa tidak alami kemajuan. Ada Hak Guna Usaha yang sebenarnya sudah mati lalu kemudian tiba-tiba jadi Hak Guna Bangunan. Teman-teman KNPA datang untuk jelaskan ke KPK," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Saut menyatakan bahwa terdapat ribuan kasus di Indonesia terkait sektor agraria tersebut."Kami tidak spesifik bicara kasus hari ini karena kalau bicara kasus ada ribuan kasus yang KPK harus mendalaminya. Contohnya tidak hanya kasus di pertambangan yang kami lakukan di Konawe Utara tetapi juga ada kaitannya dengan perkebunan dan lain-lain," ujar Saut.

Lebih lanjut, Saut pun menyatakan lembaganya akan meninjau kembali lagi dengan 12 Kementerian itu untuk menata kembali masalah konflik agraria tersebut."Kami akan meninjau kembali lagi 12 Kementerian yang kami ajak kemarin bersama KPK untuk menata lingkungan dalam rangka ketahanan pangan, ketahanan gizi, penguasaan tanah, dan lain-lain," ucap Saut.

Sementara itu terkait kedatangan ke KPK, Koordinator Utama KNPA Dewi Kartika menyatakan bahwa pihaknya mewakili petani di seluruh Indonesia prihatin bahwa upaya pengusutan tuntas modus-modus dan praktik-praktik korupsi pengeluaran izin konsesi tidak berjalan dan tidak sejalan dengan upaya penguatan hak petani.

"Jadi, hari ini kami memperkuat posisi KPK untuk terus memberantas korupsi di sektor agraria di semua sektor tidak hanya kehutanan tapi juga di perkebunan, pertambangan, dan sebagainya. Ini perwakilan petani dari Garut, Ciamis, Banten dan Serikat Petani Indonesia mewakili juga," tutur dia.

Pihaknya pun mengharapkan pada tahun ketiga pemerintahan Jokowi akan ada upaya yang lebih serius dan konkret bagaimana menertibkan semua izin konsesi yang sudah melakukan perampasan tanah bahkan sudah mengkriminalkan banyak petani dan masyarakat kampung di pelosok daerah.

Terkait korupsi di sektor agraria, KPK baru saja menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.

"Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," ucap Saut.

Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara."Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," kata Saut.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…