Kejagung Masih Sidik Pengadaan Pesawat "Grand Caribou"

Kejagung Masih Sidik Pengadaan Pesawat "Grand Caribou"

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai sekarang masih menyidik dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

Pesawat Grand Caribou itu jatuh pada 31 Oktober 2016 di daerah Mimika Papua, padahal belum genap sebulan beroperasi. Pesawat produksi tahun 1960 itu dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc. (Penta Inc)."Kasusnya masih disidik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Penyidik JAM Pidsus masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait pengadaan pesawat tersebut, hingga nantinya mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka."Belum ada tersangkanya (kasus dugaan korupsi itu)," kata Warih Sadono.

Sebelumnya, seorang konsultan hukum asal Papua Decy Violent Riwu mengharapkan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada 2015 di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua."Kami berharap Kejaksaan Agung segera melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat tersebut. Kami ingin tahu dimana kendalanya dan kenapa sampai berlarut-larut proses hukumnya," kata Decy.

Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) dalam beberapa kesempatan juga mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Grand Caribou itu.

Penanganan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung sudah pada tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangkanya.

Menurut Decy, masyarakat Papua pada umumnya dan warga Kabupaten Puncak Papua khususnya terus mengikuti dan mempertanyakan perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut.

FMPP-Papua dalam laporan kepada Kejaksaan Agung pada September 2016 menyebutkan, pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar. 

Ketua Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) Arnold Wendanas menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah berlangsung di Jampidsus Kejaksaan Agung selama dua tahun namun tidak ada kejelasan. Padahal, tahun lalu, Jampidus sempat menyampaikan, proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

Dana untuk pembelian pesawat tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga, menyatakan, pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas usia 30 tahun.

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangkan proyek pengadaan senilai Rp116 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…