Tidak Sesuai Takaran, SPBU Dikenakan Denda Rp60 miliar

 

NERACA

Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Hal itu untuk mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran. Jika memang ada SPBU yang tak sesuai takaran yang telah ditentukan, maka SPBU siap-siap untuk disegel atau bahkan dikenakan denda Rp40-60 miliar.

Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau SPBU yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel. Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.

"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10). Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamanannya enam tahun dengan denda Rp60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp40 miliar," kata Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar Pengawasan volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

BPH Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran. Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Tujuan dilakukan OPP ini, antara lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah. Masyarakat juga diharapkan berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Pada tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018, termasuk di daerah 3T. Ibnu menjelaskan beberapa aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Kegiatan OPP akan berkoordinasi dengan melibatkan beberapa pihak antara lain Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Ibnu menjelaskan BPH Migas hanya akan melakukan pengawasan terhadap SPBU dari badan usaha yang telah memiliki izin sehingga kepatuhan yang dilakukan badan usaha tak berizin, seperti Pertamini tidak menjadi wilayah pengawasan. Saat ini jumlah SPBU yang terdaftar memiliki izin sebanyak 7.680 SPBU di seluruh Indonesia, namun BPH Migas hanya akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat.

"Kita secara random tahap awal November hingga Desember dilakukan di sekitar empat sampai lima lokasi kemudian skala nasional ada ribuan SPBU yang tidak bisa kita lakukan satu persatu. Kita lakukan berdasarkan sistem petik dan laporan masyarakat," kata Ibnu. Masyarakat juga diharapkan berperan dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan lembaga penyalur atau SPBU. Masyarakat dapat melaporkan melalui situs resmi BPH Migas. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…