KAI Diminta Tak Andalkan Dana PSO

 

 

NERACA

 

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero diminta mencari pembiayaan dan tidak mengandalkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. "KAI memiliki keuangan yang sehat, harapan kita KAI dapat mengelola berbagai sumber pendapatan yang tentunya tidak membebani masyarakat, tidak membebani APBN," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

Pernyataan tersebut menyusul batalnya pemberlakuan Peraturan Menteri 42 Tahun 2017 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dan kembali ke PM 35 Tahun 2017.

Menurut dia, KAI bisa menambal kekurangan biaya yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan untuk subsidi tarif kereta api jarak jauh kelas ekonomi. "Harapan kita KAI bisa mengelolanya dengan baik. Mungkin dengan subsidi silang, 'sponsorship' atau dengan melakukan sumber pendanaan lain yang tidak membebani masyarakat dan APBN," katanya.

Zulmafendi menjelaskan pemberlakuan kembali PM 35 Tahun 2017 setelah melalui evaluasi dan kajian. "Kita juga sama-sama melihat ini sering terjadi walaupun keputusan sudah dibuat, kemudian ada evaluasi bersama KAI," katanya. Dengan adanya pembatalan pemberlakuan PM 42/2017, maka KAI menalangi selisih tarif baru dan lama yang totalnya mencapai Rp30 miliar dari Juli hingga Desember 2017.

Beban tersebut dinilai bisa ditutupi dengan sumber lain di luar APBN, salah satunya melalui sponsor dan subsidi silang. PT KAI telah mengumumkan rencana kenaikan tarif berdasarkan PM 42/2017 karena tiket per 1 Januari 2018 sudah bisa dibeli pada 1 November 2016. "Tidak ada penundaan, pemberlakuan tetap, tapi kita jual sesuai angkanya dengan PM 35/2017, jadi 'gap' (selisihnya) ditanggung dari Juli karena mulai pemberlakuan PM 42/2017 itu Juli," kata DIrektur Utama PT KAI Edi Sukmoro.

Salah satu perjalanan KA Logawa yang mengalami penyesuaian tarif, yaitu KA Legawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember yang tarif barunya berdasarkan PM42/2017 RP74.000 kembali ke semula PM35/2017 Rp80.000.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…