OJK Sebut Sulit Penyeragaman Standar Polis Asuransi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi agar seragam sulit dilakukan. "Jadi kalau standarisasi yang persis agak sulit, nanti malah ada hal yang tidak tercakup," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara seperti dikutip Antara, kemarin.

Pernyataan tersebut menanggapi saran dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tirta mengatakan semua produk keuangan memang idealnya ada standarisasi. "Produk keuangan fiturnya bermacam-macam itu tidak mesti harus standar, kadang-kadang pelaku usaha menciptakan produk memiliki fitur yang berbeda dengan yang lain," kata dia.

Tirta juga menjelaskan bahwa OJK sudah mewajibkan bahwa perjanjian baku untuk semua produk keuangan harus dijelaskan kepada masyarakat. "Kalau masyarakat masih belum paham silakan hubungi OJK. Nanti kami minta penjelasan dari industri jasa asuransi dan pengawas," kata Tirta.

Sebelumnya, YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang mengenai perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi. "Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan oleh OJK sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak 'fair'," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

YLKI juga meminta OJK proaktif mengawasi agar tidak terjadi ketidakadilan perjanjian kontrak dalam praktik di industri asuransi yang dapat merugikan konsumen.

Sementara itu, Mantan Ketua Dewan Asuransi sekaligus Dosen Asuransi & Manajemen Risiko UI Hotbonar Sinaga, mengusulkan untuk perjanjian dasar itu dibuat lebih sederhana. Selama ini, menurutnya, banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan secara detail ke calon pemegang polis mengenai apa saja yang ada di perjanjian tersebut.

Di sisi lain, saat ini belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham mengenai aturan main asuransi. "Jadi mulai sekarang perjanjian polis asuransi itu tidak boleh lagi hurufnya kecil-kecil, kalau masih hurufnya kecil-kecil dan agen tidak menjelaskan detail, laporkan ke OJK," tutupnya. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Polisi menilai ada unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait pencairan klaim asuransi Ifranius Al Gadri. Allianz diduga membuat klausal tambahan di luar polis asuransi.

"Sejauh ini, menurut keterangan manajernya itu bahwa nasabah tidak melengkapi data klarifikasi tambahan rekam medis sampai jatuh tempo," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan seperti dikutip detik.

Iman menambahkan Allianz membuat ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Sesuai Permenkes, rekam medis tidak boleh dikeluarkan pihak rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan atau kepolisian. "Di sinilah yang menjadi masalah asuransi. Asuransi tidak boleh membuat klausal tambahan di luar polis, di sini unsur pidana perlindungan konsumennya itu," papar Iman.

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…