Dinilai Sesuai Aturan Main - BEI "Keukeuh" Bakal Delisting Saham INVS

NERACA

Jakarta - Merespon keberatan soal delisting yang disampaikan manajemen PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Bursa Efek Indonesia memberikan jawaban yang jelas bila keputusan delisting paksa saham INVS sudah sesuai aturan yang berlaku.“Peraturan kita mengatakan berdasarkan undang-undang yang ada, jika melanggar peraturan tidak memenuhi ketentuan bursa bisa membuat dia (INVS) delisting, dan INVS sudah tiga tahun lebih di suspensi. Hak BEI untuk mendelisting dan kami delisting" kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI di Jakarta, Kamis (5/10).

Terkait dengan penyelesaian permasalahan INVS, Tito mempersilakan emiten tersebut untuk melakukan relisting kembali di BEI dalam jangka waktu enam bulan setelah delisting, sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. "Ada peraturannya, prosedurnya enam bulan lagi bisa relisting," kata Tito.

Dalam surat yang dilayangkan oleh INVS, perusahaan menyebut bahwa INVS akan memenuhi beberapa kewajibannya dengan mengusahakan fasilitas kredit dari lembaga keuangan. INVS juga berencana melakukan rights issue untuk mengakuisisi konsesi tol dan proyek dari anak usahanya. INVS juga memohon kelonggaran kepada BEI terhadap status delisting perusahaan dan telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2014 pada 30 September lalu, dan berjanji untuk melaporkan laporan keuangan tahun 2015 dan 2016, selambat- lambatnya pada 6 Oktober 2017.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Inovisi Infracom Tbk menyampaikan keberatan atas rencana BEI untuk menghapus pencatatan saham perseroan. Pada 22 September, BEI mengirimkan pemberitahuan bursa tentang penghapusan pencatatan efek kepada INVS. Direktur INVS, Pantur Silaban dan Dimass Anugrah Argo Atmaja mengungkapkan, perseroan memohon agar bursa memberi kesempatan bagi INVS untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.”Dengan menyelesaikan rencana aksi korporasi yang telah direncanakan sehingga dalam hal ini kepentingan pemegang saham publik dan pemegang saham minoritas dapat senantiasa terlindungi,"ujar mereka.

INVS mengatakan telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2014 pada tanggal 30 September yang lalu dan berjanji untuk melaporkan laporan keuangan tahun 2015 dan 2016, selambat-lambatnya pada tanggal 6 Oktober 2017. "Besar harapan kami, agar kiranya BEI dapat membatalkan isi yang terkandung didalam pemberitahuan bursa yaitu penghapusan pencatatan efek (delisting), dan memberikan kesempatan kepada pengurus perseroan untuk dapat menyelesaikan seluruh kewajiban perseroan sebagaimana tersebut di atas, " kata Pantur Silaban.

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…