Klien Gugat Firma Hukum ABNR

Klien Gugat Firma Hukum ABNR

NERACA

Jakarta - Firma hukum terbesar di Indonesia, Ali Budiardjo Mardjono Reksodiputro (ABNR) digugat kliennya PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia karena dianggap telah mengkhianti kliennya tersebut.

Kuasa hukum PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia, Radie dari Kantor Advokat Radhie Misbach Atmasasmita, membenarkan kliennya menggugat ABNR beserta Phillipe Payne yang merupakan "foreign councel" dan Ricky M Nasir yang merupakan senior partner."Gugatan telah daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juli 2017 dengan register perkara Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST," kata dia di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Radie menyebutkan dari isi surat gugatan diketahui ABNR menjadi konsultan hukum tiga kliennya yaitu PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia dan pihak Noble Group untuk membuat dan merancang skema usaha patungan atau "joint venture" yang ditangani oleh Phillipe Payne selaku foreign councel di ABNR.

Kemudian tanpa sepengetahuan PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia ternyata pihak Noble Group meminta kepada Phillipe Payne agar ABNR tetap memihak kepada dirinya bahkan meminta untuk memberitahukan kepada PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia sehingga dapat mencari konsultan hukum lain.

"Bukannya memberitahukan hal ini justru ABNR tetap menerima PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia sebagai klien tanpa pernah memberitahukan akan posisinya yang tidak netral bahkan bersikap seolah-olah berbuat untuk kepentingan seluruh pihak bahkan melakukan penagihan atas fee jasa hukum terkait pembuatan joint venture yang oleh ABNR diberi nama 'Project Harris'," ujar dia.

Joint venture ini seluruhnya dibuat dan dirancang oleh ABNR bahkan ABNR telah membuatkan sirkuler RUPS sehingga PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia menyerahkan saham milik mereka di PT Harsco Mineral dari semula masing-masing tercatat sebagai 50 persen pemegang saham diubah oleh ABNR menjadi perusahaan joint venture memegang 99.98 persen dan PT Anugerah Tunas Asia memegang 0.02 persen.

Berdasarkan surat gugatan disebutkan tindakan ABNR yang mengkhianati klien dilakukan tidak hanya dengan memberikan konsultasi hukum pengakhiran joint venture hanya kepada salah satu klien tanpa melihatkan seluruh klien tetapi juga menjadi pihak yang mengeksekusi pengakhiran joint venture.

Tanpa sengaja diketahui Hal ini tanpa sengaja diketahui pada saat PT. Harsco Dana Abadi menemukan tagihan jasa hukum yang ditagihkan kepada perusahaan joint venture yang dikelola oleh Noble Group untuk jasa hukum konsultasi pengakhiran "harris project" tanpa pernah mengikutsertakan PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia.

Diawali dengan tindakan ABNR pada Oktober 2014 tiba-tiba mengirimkan surat kepada kontraktor memberitahukan joint venture belum terlaksana bahkan bertindak untuk salah satu klien mengirimkan surat kepada PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia menyatakan perjanjian joint venture batal, paparnya.

Sikap ABNR ini sangat mengejutkan karena bertindak untuk salah satu klien menghadapi kliennya lain dalam project harris, ternyata tindakan ABNR yang berpihak ini merupakan pengkhianatan kepada PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia sebab tanpa sepengetahuan mereka ternyata sejak 3 Juni 2014 ABNR telah memberikan konsultasi untuk mengakhiri project haris yang semua skemanya dirancang dan direalisasikan oleh ABNR sendiri.

Ia juga menyebutkan pengkhianatan ini telah dilaporkan kepada dewan kode etik Peradi dan Phillipe Payne telah dinyatakan melanggar kode etik.

Bahkan didalam persidangan kode etik Phillipe Payne menyampaikan bukti dokumen surat ABNR tanggal 11 Juli 2014 No. Ref: 001/NBL 14084/VII/2014/SAM/UN yang ditandatangani oleh Sahat A. M. Siahaan, S.H., LL.M dan Ulyarta Naibaho, S.H. ditujukan kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan kepada perusahaan JV.

Di dalam surat ini, ABNR menerangkan dirinya bertindak untuk dan atas nama perusahaan JV dan menyatakan perusahaan JV bukan pemegang saham di PT. Harsco Mineral, ini sungguh mengejutkan karena pada tanggal 3 Desember 2013 ABNR telah membuat sirkuler rapat sehingga perusahaan JV menjadi pemegang saham sebanyak 99.98% di PT Harsco Mineral.

"Perbuatan ABNR ini menyebabkan PT Harsco Dana Abadi dan PT Anugerah Tunas Asia harus menanggung kerugian mencapai Rp1,2 triliun bahkan harus menghadapi laporan polisi yang dibuat oleh pihak kontraktor," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…