Buah Simalakama Divestasi Freeport dan Inkonsistensi Pemerintah

Oleh: Djony Edward

Kabar mengejutkan itu datang akhir pekan lalu, yakni ketika CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson melayangkan surat penolakan proposal Pemerintah RI dalam divestasi PT Freeport Indonesia.

Bak petir di siang bolong, surat Adkerson itu benar-benar memecah keheningan dan kegembiraan pemerintah soal optimisme divestasi Freeport. Betapa tidak, Menteri ESDM Ignasius Jonan selalu pamer keberhasilannya berunding dengan Freeport.

Dia selalu mengatakan perundingan di level Kementerian ESDM sudah rampung, Freeport sudah setuju divestasi saham 51%, perundingan saham Freeport sudah final. Tapi di saat lain Jonan menggerutu, “Bayar Rp8 triliun saja rewel banget.”

Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani kerap mengatakan RI menguasai saham Freeport setelah 50 tahun dikuasai asing, Freeport mau ikuti aturan Indonesia, Freeport setujui setoran lebih banyak, perundingan Freeport tinggal soal pajak. Disaat lain Menkeu mengatakan perundingan dengan Freeport tidak mudah,

Bahkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaiatan malah lebih optimistis, dia mengatakan divestasi 51% saham Freeport harga mati, Freeport ibarat penyewa rumah akan nurut dengan pemerintah RI, Freeport arahnya menyetujui divestasi, negosiasi Freeport lebih maju dari masa SBY, dan seterusnya.

Namun belakangan Luhut lebih menunjukkan emosional dan sering menyindir sambil menyebut Freeport harus patuhi aturan Minerba, Freeport jangan atur pemerintah, Freeport tetap harus bangun smelter, isu Freeport telah dipelintir dan sampai pada kata kasarnya ia mengancam akan menutup Freeport.

Dari pola komunikasi tiga menteri tersebut saja sebenarnya menggambarkan perundingan divestasi saham Freeport sangat alot dan menjengkelkan. Kelihatan benar bahwa Freeport tak mau diatur, sebaliknya pemerintah juga tak mau diatur Freeport. Pendek kata, perundingan soal Freeport menemui jalan buntu.

Tolak Mentah-mentah

Klimaks dari proses perundingan yang alot tersebut, Freeport McMoran menolak divestasi saham 51% sesuai yang diinginkan Pemerintah Indonesia. Hal ini dicantumkan dalam Surat Freeport McMoran Inc. Padahal, Freeport sudah mendapatkan izin operasi hingga 2041.

Surat penolakan tu disampaikan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson kepada Sekjen Kemenkeu Hadiyanto. Surat setebal 3 halaman tertanggal 28 September 2017 itu bocor ke Nusantara.News, sedikitnya mencantumkan tiga hal.

Pertama, Freeport telah membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut. Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.

Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PT Freeport Indonesia. Pasal 24 menunjukkan bahwa: Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini.

Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5% (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100%.

“Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah, demikian tegas Adkerson.

Posisi pemerintah yakni, bahwa valuasi harga divestasi saham 51% dihitung berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai tahun 2021 saja. Penilaian nilainya adalah dengan menghitung keuntungan yang akan diperoleh sampai tahun 2021 seiring dengan berakhirnya Kontrak Karya (Freeport) pada tahun 2021.

Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar dari bisnis ini sampai tahun 2041. Itu, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya berdasarkan KK.

Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan; dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar.

Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai tahun 2041. Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan US$14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan US$7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai tahun 2021, yang menguntungkan operasinya sampai tahun 2041.

Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai tahun 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041.

Nasib Divestasi

Dengan dibocorkannya surat CEO Freeport kepada Pemerintah Indonesia ke publik dan menggambarkan apa yang terjadi sesungguhnya, menunjukkan beberapa tafsir.

Pertama, perundingan divestasi saham Freeport-Pemerintah RI mengalami jalan buntu (deadlock), hal itu ditandai dengan adanya surat penolakan Freeport McMoran.

Kedua, selama ini Pemerintah RI menutup-nutupi alotnya bahkan sampai batalnya perundingan, bahkan cenderung mengemas alotanya perundingan dengan optimisme hampa.

Ketiga, kualitas negosiator divestasi Pemerintah RI (Menkeu, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menko Kemaritiman) ternyata di bawah kualitas negosiator Freeport. Ini terbukti Pemerintah RI tak bisa mendikte Freeport.

Keempat, prospek perundingan divestasi saham Freeport kembali ke titik nol karena kedua belah pihak sudah terbangun rasa tidak percaya dan itu terekspos ke publik.

Kelima, untuk membangun kembali perundingan divestasi saham Freeport, negosiator Indonesia harus konsisten agar tidak mudah dipatahkan oleh pihak Freeport.

Keenam, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas sebagai tuan rumah dan tidak boleh didikte. Tapi yang dihadapi adalah korporasi besar Amerika, sehingga Pemerintah Indonesia perlu back up Pemerintah China atau oposisi Amerika agar terjadi keseimbangan geopolitik.

Ketuhuh, sebenarnya Pemerintaah RI menghadapi dilema, ketika Freeport dikerasi, maka Amerika setiap saat bisa menggoyang Papua untuk dipancing merdeka. Pemerintah Indonesia memang benar-benar menghadapi buah simalakama, terjebak dalam situasi yang serba salah. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…