Apakabar Ekuitas Koperasi

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Ekuitas atau disebut modal sering sekali menjadi topik pembicaraan yang utama bagi pelaku usaha selama ini sebelum memulai usaha. Sebab, dengan ekuitas itulah--pelaku usaha akan mengerti tentang apa dan kegunaannya modal tersebut yang dituangkan dalam sebuah perencanaan bisnis atau business plan.  Maka pada umumnya dalam setiap perusahan atau perseroan menerbitkan  saham atau surat berharga yang  kepada para pemegang saham atau masyarakat untuk mengumpulkan ekuitas. Dasar dari besarnya jumlah ekuitas disesuiakan dengan portofolio bisnis yang akan dikembangkan oleh perusahaan. Kemudian besarnya deviden atau pendapatan keuntungan masing -masing pemegang saham ditentukan berdasarkan pada sejauh mana besar kecilnya kepemilikan saham yang dimiliki para pemegang saham. Inilah yang membuat perseroan atau PT dalam berbisnis sangat jelas sekali. Ekuitas dalam perusahaan selama  ini adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban). Ekuitas terdiri dari setoran pemilik dan sisa laba yang ditahan (retained earning). Lantas bagaimana dengan ekuitas dalam koperasi atau koperasi syariah ?  

Koperasi konvensional dan koperasi syariah--ketentuanya ekuitas  mengacu pada Undang - Undang No 25 Tahun 1992, dalam pasal 41 di undang - undang tersebut menyatakan di alinea pertama, modal koperasi terdiri dari modal sendiri. Pada alinea kedua menyebutkan, modal sendiri dapat berasal dari sebuah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal inilah yang disebut dengan ekuitas dalam koperasi. Dalam menjalankan usaha di koperasi ditentukan pada ekuitas pada simpanan pokok yang dibayar saat menjadi anggota  dan simpanan wajib yang selama ini pada umumnya para angggota membayarnya tiap bulan yang mirip dengan model arisan. Jika model ekuitas koperasi dari simpanan pokok dan simpanan wajib modelnya demikian, bagaimana mungkin ekuitas koperasi konvensional atau syariah bisa maju dan kompetitif dalam menjalankan usaha? Pada hal koperasi bukan lembaga arisan tapi adalah lembaga keuangan yang menjalankan usaha.

Menunggu pemupukkan modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang terlalu lama dari anggota dengan model arisan seperti yang lazim dijalankan selama ini oleh koperasi--akan mengurangi  kesempatan dan peluang usaha koperasi dalam berbisnis. Untuk itulah--koperasi harus bisa mengubah paradigma dalam ekuitasnya dan tidak terjebak dengan keberadaan simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai bagian strategi dalam mendapatkan dana penyertaan dari pihak ketiga (perbankan) saja. Apalagi dalam dalam penjelasan pasal 41 ayat 2 huruf b di UU No 25 tahun 1992 menyebutkan Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Bahasa arti dari dalam waktu dan kesempatan tertentu, diartikan bahwa simpanan wajib bagi anggota koperasi tidak dalam model iuran arisan. Jadi besar dan kecil bagi anggota dalam membayar simpanan wajib tergantung pada model dan portofolio usaha yang dijalankan koperasi. Dengan demikian penetapan simpanan pokok dan wajib koperasi ditentukan dalam pendirian koperasi berdasarkan perencanaan bisnis dalam awal pendirian koperasi. Hal yang sama dalam memberikan bagi hasil dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) juga terbangun pada besar dan kecilnya anggota dalam membayar simpanan wajib.

Jika semua koperasi mengacu pada pemahaman ini, maka keberadaan membangun self help organization (SHO) pada koperasi bisa terwujud dan ketergantungan koperasi terhadap pihak ketiga bisa dikurangi secara komperehensif. Disinilah akan terlihat koperasi konvensional dan syariah akan menjadi kuat, ketika pemahaman financial engineering dalam ekuitas bisa dijalankan dengan baik sesuai penjelasan pasal 41 ayat 2 huruf b tersebut. Bahkan ukuran - ukuran kesehatan dan profitabilitas sebuah koperasi bisa dinilai dan diukur jika ekuitas yang dimiliki oleh koperasi sangat kuat.

Entah, benar atau tidak. Kemajuan sebuah koperasi - koperasi di luar negeri seperti di Australia, Selandia Baru dan Eropa karena potret ekuitasnya hampir sama dengan perseroan. Jika demikian perubahan paradigma ekuitas dalam koperasi perlu dilakukan sehingga koperasi bisa kuat dan tidak tergantung pada lembaga keuangan yang lain.

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…