Pansus Rapat Internal Bahas Pemanggilan KPK

Pansus Rapat Internal Bahas Pemanggilan KPK

NERACA

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan segera melakukan rapat internal,yang salah satunya membahas prioritas pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mengonfirmasi berbagai temuan Pansus.

"Rapat akan dilakukan nanti malam, salah satunya terkait prioritas pemanggilan Pimpinan KPK, mengenai penjadwalannya," kata Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya di Jakarta, Senin (2/10).

Eddy Kusuma Wijaya mengatakan Pansus rencananya akan menyusun jadwal untuk kegiatan selanjutnya, intinya menginventarisasi kembali hal-hal yang perlu didalami mengenai empat fokus penelitian Pansus yaitu masalah kelembagaan, kewenangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan penggunaan anggaran.

Dia menjelaskan sesuai dengan aturannya, Pansus akan memanggil pimpinan KPK untuk kedua kali dan apabila tidak datang maka dilakukan pemanggilan ketiga."Ini baru sekali dipanggil, kalau misalnya tidak datang juga maka dilakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar dia.

Selain itu, Eddy mengatakan rapat internal Pansus juga akan membahas mengenai adanya pendapat agar Pansus mengundang para mantan penyidik KPK untuk mendalami proses penyidikan. Menurut dia, pelaksanaan pemanggilan berbagai pihak akan disusun sehingga penggunaan waktu lebih efektif dan efisien agar hasilnya benar-benar menenuhi harapan.

"Masalah korupsi di Indonesia adalah masalah yang massif, terstruktur, dan sistematis sehingga harus dilawan bersama agar KPK kuat serta tidak berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," kata dia. 

Sebelummya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi."Kalau kami tetap menunggu hasil di MK," kata Agus sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/9).

Agus mengatakan KPK menunggu hasil Putusan MK sehingga bisa mengambil sikap terkait undangan rapat di Pansus Hak Angket. Agus berharap dalam waktu tidak lama lagi sudah ada putusan dari MK terkait uji materi yang diajukan institusinya."Kalau kami berharap mudah-mudahan MK bisa cepat. Paling tidak memutuskan putusan sela. Itu saja dari kami," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan selama ini pihaknya sudah menjalankan tata kelola kelembagaan, koordinasi dan supervisi dengan baik. Dia mencontohkan sudah banyak fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pencegahan maupun penindakan korupsi."KPK sudah sering menggelar pelatihan bersama bahkan dalam setiap operasi tangkap tangan KPK selalu di back up Kepolisian," ujar dia.

Karena itu Syarif menepis tudingan bahwa KPK tidak bisa berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung. 

Sebelumnya juga, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung."Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujar dia.

Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.

Ia mengatakan beberapa Berita Acara Penyidikan (BAP) dalam penanganan kasus di KPK "pernyataan saksinya direkayasa" dan menuduh KPK tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan serta melakukan penggiringan opini publik."Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…