Prasetyo Minta Jaksa Masuk Sekolah Jadi Kurikulum Pelajaran

Prasetyo Minta Jaksa Masuk Sekolah Jadi Kurikulum Pelajaran

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan Kementetian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memasukkan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke dalam kurikulum pelajaran antikorupsi pada pendidikan dasar, menengah dan atas.

"Kami mengharapkan dukungan dari jajaran Kemendikbud agar penyelenggaraan kualitas dan kuantitas JMS dapat semakin ditingkatkan dengan kemungkinan dapat ditampung dan dimasukkannya, menjadi kurikulum pelajaran antikorupsi pada pendidikan dasar, menengah dan atas," kata dia dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kejaksaan di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dalam MoU itu dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy, dan para pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia menjelaskan JMS itu telah dimulai kejaksaan sejak 2015 dalam rangka membangun karakter, integritas, dan moralitas khususnya para anak-anak muda, pelajar dan peserta didik."Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan terhadap hukum sejak usia dini, agar kelak setelah dewasa dalam menjalankan profesi pada posisi dan kedudukannya masing-masing, dapat membentengi dirinya maupun keluarganya dari berbagai perbuatan pelanggaran dan kejahatan termasuk tindak korupsi," ujar dia.

Sementara itu, ruang lingkup MoU itu, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, program JMS, serta pengembangan sumber daya manusia.

Penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, melainkan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia antara kepala kejaksaan tinggi dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan ditingkat provinsi.

"Hal tersebut membuktikan keseriusan, komitmen, dan kesatuan pemikiran, tekad dan sikap kita, untuk bersama dan bergandeng tangan mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik yang terhindar dari praktek penyimpangan dan korupsi," kata Prasetyo.

"Di samping itu, dengan adanya nota kesepakatan dan nota kerja sama ini hendaknya akan menciptakan harmonisasi kerja sama dari hulu hingga ke hilir menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menyikapi dan menghadapi setiap masalah yang ada," tambah dia.

"Selanjutnya, saya juga berharap kiranya Nota Kesepakatan yang kita buat dan sepakati ini segera dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan agar memenuhi tujuan dan harapan kita bersama," kata dia.

Sebelumnya, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan menyatakan mampu menghematkan biaya proyek pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp141,426 miliar.

Proyek tersebut, kegiatan peralatan pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) untuk Laboratorium SMP tahun 2017 dan kegiatan pengadaan alat pendidikan IPA dan Matematika SMP dan SMA tahun 2017.

"Dari keseluruhan pengadaan yang dikawal, TP4P bersama dengan Kemendikbud mampu melakukan efisiensi sebesar Rp141.426.972.295," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) yang juga Ketua Penggerak dan Pengarah TP4, Adhi Toegarisman. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…