Jangan Hilangkan Imunitas di RUU JPSK

NERACA

Jakarta---- Krisis global sangat memerlukan keputusan cepat. Karena itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).  Alasanya ekonomi Global saat makin memburuk. Makanya harus cepat disiapkan pengamanan.  "Kalau bisa memang segera, krisis keuangan bisa terjadi, maka ini sangat urgent," kata Ekonom UGM,  Anggito Abimanyu kepada wartawan di Jakarta,23/1

Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menilai, potensi resesi ekonomi dunia bisa terjadi sewaktu-waktu. Revisi proyeksi laju pertumbuhan ekonomi dunia yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan terjadinya perlambatan yang cukup signifikan di negara maju.  “Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi ke bawah, dinilai bukanlah sebuah kejutan. Sebab, hal ini sudah diperkirakan sejak awal,” terangnya.

Sekum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) ini menambahkan JPSK merupakan mekanisme untuk pencegahan krisis yang juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi pada perekonomian. “Ini kerangka kerja dengan sasaran stabilitas sistem keuangan yang melandasai pengaturan mengenai asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pinjaman darurat oleh bank sentral, dan kebijakan penyelesaian krisis,” ucapnya.

Terkait mekanisme penyelesaian krisis, Anggito menuturkan, hal-hal yang substansi dari UU tersebut juga perlu diperhatikan. "Maka, hak imunitas itu tidak boleh dihilangkan. Ini yang paling substansi dari UU ini. Saya sendiri belum lihat draft terbarunya," jelasnya.

Anggito mengungkapkan hak kebal hukum (imunitas) diperlukan untuk melindungi pejabat negara dalam pengambilan keputusan saat terjadi krisis. Apalagi mekanisme pengambilan keputusan harus melibatkan stakeholder lain. Termasuk pejabat hukum mulai dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam pengambilan keputusan, peran DPR juga tidak boleh dipisahkan.

Hingga saat ini, draft UU JPSK belum dibahas di DPR. Menterti Keuangan Agus Martowardojo sempat menyebutkan, perkembangan terbaru dari pembahasan JPSK, saat ini sudah selesai proses harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih jauh kata mantan Dirut Bank Mandiri ini, keberadaan UU JPSK sangat diperlukan di tengah semakin tingginya ketidakpastian ekonomi dunia. "Kita akan usulkan kepada Presiden untuk bisa dikirim ke DPR untuk dibahas bersama," kata Agus.

RUU JPSK diandalkan untuk melengkapi pedoman manajemen krisis atau crisis management protokol (CMP) yang sudah dimiliki. Disinggung mengenai substansinya, Menkeu enggan berkomentar lebih banyak. Termasuk mengenai pemberian hak imunitas bagi pengambil keputusan saat krisis terjadi. "Saya agak lupa bab itu. Tapi setahu saya, (hak imunitas) tidak dimasukkan," pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…