Jangan Hilangkan Imunitas di RUU JPSK

NERACA

Jakarta---- Krisis global sangat memerlukan keputusan cepat. Karena itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).  Alasanya ekonomi Global saat makin memburuk. Makanya harus cepat disiapkan pengamanan.  "Kalau bisa memang segera, krisis keuangan bisa terjadi, maka ini sangat urgent," kata Ekonom UGM,  Anggito Abimanyu kepada wartawan di Jakarta,23/1

Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menilai, potensi resesi ekonomi dunia bisa terjadi sewaktu-waktu. Revisi proyeksi laju pertumbuhan ekonomi dunia yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan terjadinya perlambatan yang cukup signifikan di negara maju.  “Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi ke bawah, dinilai bukanlah sebuah kejutan. Sebab, hal ini sudah diperkirakan sejak awal,” terangnya.

Sekum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) ini menambahkan JPSK merupakan mekanisme untuk pencegahan krisis yang juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi pada perekonomian. “Ini kerangka kerja dengan sasaran stabilitas sistem keuangan yang melandasai pengaturan mengenai asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pinjaman darurat oleh bank sentral, dan kebijakan penyelesaian krisis,” ucapnya.

Terkait mekanisme penyelesaian krisis, Anggito menuturkan, hal-hal yang substansi dari UU tersebut juga perlu diperhatikan. "Maka, hak imunitas itu tidak boleh dihilangkan. Ini yang paling substansi dari UU ini. Saya sendiri belum lihat draft terbarunya," jelasnya.

Anggito mengungkapkan hak kebal hukum (imunitas) diperlukan untuk melindungi pejabat negara dalam pengambilan keputusan saat terjadi krisis. Apalagi mekanisme pengambilan keputusan harus melibatkan stakeholder lain. Termasuk pejabat hukum mulai dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam pengambilan keputusan, peran DPR juga tidak boleh dipisahkan.

Hingga saat ini, draft UU JPSK belum dibahas di DPR. Menterti Keuangan Agus Martowardojo sempat menyebutkan, perkembangan terbaru dari pembahasan JPSK, saat ini sudah selesai proses harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih jauh kata mantan Dirut Bank Mandiri ini, keberadaan UU JPSK sangat diperlukan di tengah semakin tingginya ketidakpastian ekonomi dunia. "Kita akan usulkan kepada Presiden untuk bisa dikirim ke DPR untuk dibahas bersama," kata Agus.

RUU JPSK diandalkan untuk melengkapi pedoman manajemen krisis atau crisis management protokol (CMP) yang sudah dimiliki. Disinggung mengenai substansinya, Menkeu enggan berkomentar lebih banyak. Termasuk mengenai pemberian hak imunitas bagi pengambil keputusan saat krisis terjadi. "Saya agak lupa bab itu. Tapi setahu saya, (hak imunitas) tidak dimasukkan," pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…