KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran dan Verifikasi Parpol - Ada Empat Parpol Yang Baru

KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Ada Empat Parpol Yang Baru

NERACA

Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017, membuka pendaftaran dan verifikasi partai poltik (parpol) peserta Pemuli 2019. Saat ini ada 12 parpol lama, sementara sebanyak empat parpol baru, yaitu Perindo, Partai Idaman, PSI, serta Parsindo.

"Kami (KPU) sosialisasikan kepada seluruh parpol di Kota Sukabumi mengenai jadwal pendaftaran verifikasi peserta Pemilu 2019. Ada empat partai baru yang sudah terdaftar di Kesbangpol," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi, seusai sosialisasi pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, di salah satu Hotel kawasan Suryakencana Kota sukabumi, kemarin.

Dedi menjelaskan, teknis verifikasi sendiri akan dilakukan secara administrasi dan faktual. Tim verifikator bentukan KPU akan mencocokkan berkas dokumen yang diserahkan setiap parpol di antaranya meliputi sekretariat, susunan kepengurusan inti, surat keputusan, serta identitas anggota partai politik bersangkutan yang dilengkapi dengan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik."Ini untuk menentukan verifikasi ke tahapan selanjutnya," ucapnya.

Verifikasi sekarang sudah menggunakan sistem informasil parpol alias Sipol. Nantinya semua database akan terpusat ke KPU RI "Jadi, setiap parpol mengisi apa yang menjadi amanat undang-undang dan peraturan KPU. Kami di daerah hanya mengakomodir apa yang disampaikan setiap parpol dan diperintahkan KPU RI untuk memverifikasi," terangnya.

Dedi menambahkan, jika dalam proses verifikasi terdapat administrasi yang kurang, KPU akan membuka ruang bagi partai politik untuk memperbaikinya selama dua kali. Begitu juga dalam proses verifikasi faktual, polanya dilakukan dengan cara sama."Namun bagi parpol yang lama karena sekarang sedang judicial review, maka tahapannya hanya verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol baru hingga ke tahapan verifikasi faktual," terangnya.

Menurut Dedi, KPU di kota dan kabupaten tidak berwenang memutuskan lolos atau tidaknya partai politik yang sudah diverifikasi. Nanti yang memutuskannya ialah KPU RI."Kami hanya menyampaikan hasil verifikasi melalui Sipol ke KPU RI. Nanti KPU RI yang menentukan lolos atau tidaknya parpol ikut jadi peserta Pemilu 2019. Makanya, kita akan sampaikan kepada parpol yang bersangkutan jika terjadi kekurangan persyaratan. Mudah-mudahan space waktu perbaikan itu betul-betul dimanfatkan parpol. Jangan sampai tidak dimanfaatkan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Sukabumi Adinda Maulana mengaku sudah siap melalui tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan KPU Kota Sukabumi. Selain kesekretariatan, hal yang sudah dipersiapkan saat ini yakni 2.000 lembar kartu tanda anggota (KTA) yang rencananya akan didaftarkan."Partai Perindo akan mendaftar ke KPU pada 9 Oktober 2017 mendatang dan itu dilakukan secara serentak," katanya. 

Dirinya juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi pendaftaran verfikasi parpol yang dilaksanakan KPU. Artinya, setiap parpol bisa mengetahui lebih jelas langkah dan tahapan yang mesti dilakukan."Sejauh ini kami tak menemui kendala," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan oleh pemerintah dan DPR berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Pasal 173 Ayat 1 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan setelah lulus verifikasi oleh KPU. Arya

 

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…