Sidang Monopoli Aqua - Saksi Dihadirkan Tidak Sesuai Subtansi Masalah

NERACA

Jakarta - Dari sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa di ruang sidang I kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (27/9) lalu menghadirkan dua orang saksi dari PT Balina Agung Perkasa.

Sidang yang digelar pada pukul 10.00 WIB menghadirkan saksi bernama Agung Pamuji usia 36 tahun sebagai supervisor retail PT Balina Agung Perkasa di wilayah Bekasi. Menurut pantauan di lokasi sidang, Agung Pamuji  menyampaikan hal yang berbeda dari pokok perkara yang dihadapi. Seperti yang diketahui di dalam sidang sebelumnya, pihak Aqua menurunkan status outlet toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo yang beralamat di Karawang dari status Star Outlet menjadi Whole Seller 

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.20 WIB menghadirkan saksi yang lain, yaitu Fajri Sukma sebagai supervisor PT.Balina Agung Perkasa. Fajri Sukma juga menyampaikan hal yang tidak ada hubungannya dengan Pokok Perkara yang sedang disidangkan. Menurut Arnold Sihombing sebagai ketua tim investigator KPPU dua kesaksian dari PT Balina Agung Perkasa mencoba meringankan. Akan tetapi malah jadi tidak tepat. Sebab tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dihadapi. “Kalau saya melihat, kesaksian 2 saksi dari terlapor 2:  Balina, tidak ada kaitannya dengan perkara yg sedang ditangani KPPU, " ungkap Arnold Sihombing.

Lebih jauh Arnold menegaskan bahwa yang disampaikan saksi tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Intinya kesaksian dua orang dari PT. Balina menyimpang dari masalah yg sedang dihadapi. Berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono pada sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 yang digelar di ruang sidang kantor KPPU Selasa (12/9) lalu, Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama.

Berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh tim investigator KPPU, di situ terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama, menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

 

BERITA TERKAIT

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

Rencanakan Buka 20 Gerai Baru - Ace Hardware Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Berhasil membukukan kinerja keuangan yang tumbuh positif di tahun 2023, PT Ace Hardware Tbk (ACES) terus pacu…

BRMS Serap Dana Eksplorasi US$1,45 Miliar

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2024, emiten pertambangan emas PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melalui lima anak usahanya…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

Rencanakan Buka 20 Gerai Baru - Ace Hardware Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Berhasil membukukan kinerja keuangan yang tumbuh positif di tahun 2023, PT Ace Hardware Tbk (ACES) terus pacu…

BRMS Serap Dana Eksplorasi US$1,45 Miliar

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2024, emiten pertambangan emas PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melalui lima anak usahanya…