Ironi Wajib Pajak di RI

Sejumlah pengusaha domestik kini mengeluhkan terbitnya PP No 36/2017 dan SE Nomor SE-24/PJ/2017 tentang petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, keluarnya aturan teknis tersebut, maka para WP bersiap-siaplah menerima kedatangan petugas pajak yang akan memeriksa aset-aset berharga untuk dikenakan PPh.

Untuk tahap awal, Ditjen Pajak akan fokus ke wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti pengampunan (amnesti) pajak dan tidak melaporkan harta dalam surat pemberitahuan (SPT) secara benar. Tahap berikutnya mungkin saja akan menyasar WP yang telah mengikuti program tax amnesty.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh petugas pajak untuk menilai harta WP dalam rangka menjalankan amanat UU amnesti pajak. "Standar penilaian ini untuk kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, pekan lalu.

Secara umum, SE ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan pada 31 Desember 2015. Ini berarti jika Anda memiliki harta berupa emas yang dibeli tahun 2005 seharga Rp 147.000 per gram dan belum dimasukkan dalam SPT tahun 2015, maka nilai penghitungan dasar pajak yang dikenakan atas emas itu bukan seperti pada saat pembelian, melainkan nilai emas tahun 2015 yang di kisaran Rp 507.000 per gram, menurut harga jual di PT Aneka Tambang. Nilai itu dikalikan dengan tarif 30%.

SE menyebutkan tiga pedoman dalam penilaian harta non kas. Pertama, terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah. Kedua, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait.

Ketiga, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

Hal ini tentu saja mengundang reaksi dari Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama. Dia menilai SE ini memperjelas yang sebelumnya tidak didapatkan dalam PP 36. Hanya menurut Siddhi, pada beberapa item harta, seperti harta tak berwujud, dan saham PT tertutup perlu dipahami lebih lanjut sesuai dengan surat edaran tersebut.

Tidak hanya Apindo. Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengaku masih kecewa dengan kebijakan ini. "Pemerintah harus berpikir dari dua sisi, pemberdayaan ekonomi dengan instrumen fiskal dan sisi lain untuk tujuan pengumpulan pajak. Filosofii ini yang seolah-olah menjadi absurd, pajak ini menjadi institusi pelayanan atau penegak hukum," jelas Ajib. Saat ekonomi yang melambat, kebijakan ini dianggap kontra-produktif.

Sangat tampak jelas bahwa kegagalan manajemen pajak dari korporasi besar akan ditanggung-rentengkan ke  wajib pajak pribadi tersebut sehingga terkesan kuat bahwa PP 36/2017 itu diciptakan dalam rangka mengejar masyarakat kecil.

Yang terjadi di Indonesia tersebut kontras sekali perbedaannya dengan yang dilakukan banyak negara lain. Reformasi pajak pada sejumlah negara yaitu India, Filipina, Tiongkok, Amerika Serikat, Australia, atau  Korea Selatan punya tujuan keramahan pajak bagi warga negara mereka masing-masing. Sementara di Indonesia malah sebaliknya.

Di India, pascaprogram amnesti dengan deklarasi US$ 9,5 miliar (Rp 123 triliun) pada Juli 2017 yang lalu mendeklarasikan sistem pajak tunggal dan memangkas pajak PPh menjadi 5%. Tiongkok juga akan menurunkan tarif pajak produk gas alam dan pertanian dari 13% menjadi 11% sejak 1 Juli 2017 dan mengerek batasan penghasilan tidak kena pajak bagi perusahaan kecil di bawah 500.000 yuan untuk mengurangi PHK. Kapan kebijakan perpajakan Indonesia menyusul seperti di India dan Tiongkok?

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…