YLKI Menilai Allianz Melanggar UU Konsumen

 

NERACA

Jakarta-Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan apa yang dilakukan asuransi Allianz sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kalau ada poin dalam hal ini menyelundupkan aturan selain di polis asuransi dan bentuk pengalihan tanggung jawab, jelas itu merugikan konsumen, dan bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9).

Menurut dia, memang selama ini perusahaan asuransi memiliki perjanjian yang harus disepakati dengan pihak yang akan menjadi pemegang polis asuransi. Namun dalam perjanjian itu tidak semua asuransi sama.

Pada kasus Allianz ini, menurut Tulus, dalam perjanjian polis tidak tercantum persyaratan klaim salah satunya harus memberikan surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit. Namun ketentuan ini dikirim melalui surat susulan.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk meninjau ulang klausul perjanjian di perusahaan asuransi. Dia menuturkan, harus ada standarisasi perjanjian dasar yang diterapkan di perusahaan asuransi. "Jadi fungsi OJK melindungi konsumen. Ini jadi entry point bagi OJK untuk mereview perjanjian dasar asuransi itu," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama mantan Ketua Dewan Asuransi-Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko UI, Hotbonar Sinaga, mengusulkan untuk perjanjian dasar itu dibuat lebih sederhana. Selama ini, menurut dia, banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan secara detil ke calon pemegang polis mengenai apa saja yang ada di perjanjian tersebut. Di sisi lain, saat ini belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham mengenai aturan main asuransi.

"Jadi mulai sekarang perjanjian polis asuransi itu tidak boleh lagi hurufnya kecil-kecil, kalau masih hurufnya kecil-kecil dan agen tidak menjelaskan detil, laporkan ke OJK," ujarnya.

Selain itu, YLKI meminta kepada otoritas dalam hal ini OJK untuk menertibkan para marketing asuransi. Usulan ini, menurut dia, untuk mengawal kemajuan industri asuransi ke depannya. Ini agar mencegah kasus yang menimpa Allianz Life Indonesia terulang di kemudian hari. "Sekarang marketing atau agen asuransi itu perlu ditertibkan. Ini karena banyak dari mereka yang hanya menawarkan asuransi ini via telepon," ujarnya.

Tulus mengatakan, dalam penawaran polis asuransi, pihak marketing atau agen harus bertatap muka dengan para calon pemegang polis. Ini karena banyak hal yang harus dijelaskan kepada para calon pemegang polis mengenai produk yang ditawarkan.

Sebagai konsumen, para calon pemegang polis ini berhak mengetahui apa saja perjanjian yang dipersyaratkan perusahaan asuransi dan bagaimana legalitas para agen itu sendiri. "Dia tiba-tiba menelepon membabi buta menjelaskan produk dan perjanjiannya. Sementara konsumen perlu edukasi dan apa saja sebenarnya yang tercantum dalam perjanjian polis itu, engga bisa kalau hanya lewat telepon," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tulus juga mengusulkan kepada OJK untuk memberikan pendampingan kepada konsumen jika akan melakukan penandatanganan polis asuransi. "Ini juga yang dilakukan di Belanda. Negara itu memberikan pendamping berupa pengacara kepada masyarakat kurang mampu yang ingin membeli produk asuransi, supaya tidak dibohongi," ujarnya.

Sebelumnya Presdir PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim perusahaan tersebut Yuliana Firmansyah dilaporkan ke polisi, karena adanya dugaan penipuan kepada nasabah. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan Joachim dan Yuliana Firmansyah, karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, pekan lalu.

Ifranius mengaku dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz. Penolakan klaim oleh Allianz ia alami setelah menjalani perawatan pada 2016 di salah satu rumah sakit swasta. "Pas pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang, Pak, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya, klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan," ujarnya. Dia akhirnya sangat kecewa dengan Allianz. mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…