Aturan LFR Nantinya Tak Akan Kurangi Kredit

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) berjanji peraturan baru tentang rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR), yang akan turut menghitung pembelian oleh bank terhadap obligasi sebagai unsur pembiayaan, tidak akan signifikan mengurangi jumlah kredit yang disalurkan bank kepada masyarakat.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, akhir pekan kemarin, mengatakan pihaknya akan membatasi porsi pembelian oleh bank terhadap obligasi yang bisa dihitung sebagai pembiayaan. Pun, tidak semua obligasi di pasar modal yang bisa menjadi instrumen alternatif untuk intermediasi perbankan karena ada peringkat (rating) tertentu. "Persentasenya akan kami tentukan dari total porsi kredit bank. Jadi tidak akan berlebih," ujar Agus.

Sayangnya, Agus masih enggan membeberkan berapa batas porsi pembiayaan bank melalui obligasi tersebut. Dia bilang Bank Sentral masih menggodok aturan baru yang akan mengubah skema LFR itu. LFR merupakan rasio pembiayaan terhadap pendanaan bank. LFR juga dijadikan indikator untuk melihat kemampuan intermediasi bank, atau sederhananya kontribusi pembiayaan bank terhadap perekonomian.

Saat ini, pembiayaan yang disalurkan bank hanya dihitung berdasarkan penyaluran kredit. Padahal, permintaan kredit belum begitu menggeliat. Per Juli 2017, kredit baru tumbuh 8,2 persen (yoy). BI berencana untuk menambah komponen perhitungan pembiayaan tersebut dengan pembelian obligasi korporasi yang dilakukan bank, bukan hanya penyaluran kredit.

Sedangkan unsur pendanaan bank dalam LFR adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), dan juga surat utang yang diterbitkan bank. Agus beralasan perubahan LFR itu agar fungsi intermediasi bank dapat lebih efektif. Menurutnya, kontribusi bank tidak akan berkurang karena penyaluran pembiayaan bank dengan membeli obligasi akan turut memberikan kontribusi ke perekonomian, melalui pasar modal.

"Sekarang kalaupun kredit bank terbatas, pertumbuhan penyaluran di pasar modal itu cukup baik sudah sampai Rp190 Triliun. Mungkin di atas 50 persennya berbentuk obligasi," ujar dia. Selain itu, kata Agus, hal itu dapat menjadi alternatif bagi bank jika saat ini masih kesulitan menyalurkan kredit. Secara makro, kebijakan itu juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan.

"Dia bisa beli obligasi dari korporasi non-bank dan kami lihat rasionya tidak berlebihan di pembukuan bank kami lihat bank akan semakin bergairah untuk ekspansi," tuturnya. Agus mengatakan beberapa hal yang diatur adalah penambahan unsur pembiayaan itu hanya untuk pembelian obligasi korporasi non-bank dan memiliki peringkat (rating) yang akan ditentukan "Saat ini ketentuannya masih kajian. Kita akan lihat pada waktunya," ucapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan peraturan perubahan LFR itu akan terbit selambat-lambatnya akhir tahun ini. Adapun pencana pengubahan LFR tersebut merupakan saah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial oleh BI di sisa tahun. Bank Sentral juga berencana untuk mengatur ketentuan besaran rasio pinjaman dari aset (Loan to Value/LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara spasial dari yang sekarang berjalan secara nasional.

BERITA TERKAIT

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin NERACA Jakarta – Pasca berakhirnya event Halving Bitcoin pada…

Perkuat Sektor Keuangan, OJK Kolaborasi dengan Lembaga GRC

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan asosiasi profesi di…

Asuransi Jasindo Sebut Lima Produk Topang Kinerja di 2023

    NERACA Jakarta – Penjualan lima produk PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), yakni Marine Hull, Energy Offshore, Energy…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin NERACA Jakarta – Pasca berakhirnya event Halving Bitcoin pada…

Perkuat Sektor Keuangan, OJK Kolaborasi dengan Lembaga GRC

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan asosiasi profesi di…

Asuransi Jasindo Sebut Lima Produk Topang Kinerja di 2023

    NERACA Jakarta – Penjualan lima produk PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), yakni Marine Hull, Energy Offshore, Energy…