Ombudsman Minta BI Tidak Larang Pembayaran Tunai

Ombudsman Minta BI Tidak Larang Pembayaran Tunai

NERACA

Jakarta - Ombudsman RI meminta Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap memperbolehkan masyarakat membayar tunai untuk jasa tol, tidak seperti rencana awal BI dan pemerintah yang ingin menerapkan 100 persen pembayaran non-tunai menggunakan kartu di jalan tol pada 31 Oktober 2017.

"Menggunakan non-tunai itu pilihan masyarakat, dan atas kesadaran efisiensi, bukan pemaksaan. Jangan ada peraturan blokir sama sekali nontunai," kata anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya setelah bertemu dengan perwakilan Bank Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Ombudsman mengatakan pertimbangan untuk memberikan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat itu akan dijadikan sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan kemudian akan dikaji dalam pertemuan selanjutnya untuk menjadi Laporan Hasil Akhir (LHA).

Menurut Dadan, jika Kementerian PUPR dan BI dapat mengakomodasi pertimbangan Ombudsman, maka pihaknya hanya akan mengeluarkan saran. Namun jika, Kementerian PUPR dan BI tetap bersikukuh untuk tidak membuka opsi pembayaran tunai, maka pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat."Sebetulnya Ombudsman tidak hanya mengeluarkan rekomendasi. Tapi juga saran. Tapi kami bisa keluarkan rekomendasi," ujar dia.

Dadan mengatakan pertimbangan itu diambil, karena dalam penerapan peraturan sistem pembayaran yang menyangkut kepentingan publik, harus mencakup manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat."Harus ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin jumlahnya sebagian kecil tapi tetap harus diakomodasi" ujar dia.

Maka itu, kata dia, dia meminta opsi pembayaran tunai tetap dibuka meskipun jumlah infrastrukturnya dikurangi. Misalnya, dalam satu gerbang tol, yang terdapat 10 pintu, sebanyak sembilan pintu boleh hanya melayani pembayaran non-tunai, tapi satu pintu lainnya harus mampu melayani tunai.

Menurut Dadan, dalam pertemuan itu, BI mengambil kesimpulan bahwa elektronifikasi 100 persen pembayaran jalan tol pada 31 Oktober 2017, tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang. Pasalnya, menurut BI seperti diutarakan Dadan, alat pembayaran bisa berupa tunai dan non-tunai, seperti surat cek yang selama ini digunakan."Perspektif BI itu akan kami telaah juga. Pada prinsipnya ketika di lapangam agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali," ujar dia.

Dadan mengklaim BPJT, yang berada di bawah Kementerian PUPR sudah menyetujui pertimbangan Ombudsman itu."BPJT bilang ada upaya afirmatif yang diupayakan tetap dilakukan. Dalam arti jalan tol, di 10 pintu tol masih disisakan satu pintu untuk tunai," ungkap dia.

Konsultasi antara Ombudsman, Kementerian PUPR dan BI belum selesai. Dadan mengatakan pada pekan depan akan memanggil perwakilan BI dan Kementerian PUPR untuk membicarakan hasil akhir pro-kontra dari penerapan menyeluruh pembayaran non-tunai.

Kajian yang dilakukan Ombudsman menyusul laporan yang diajukan Pengacara David Tobing mengenai alat pembayaran non-tunai dan juga biaya isi ulang uang elektronik yang diatur BI. 

Sementara itu, BI yang dalam pertemuan itu diwakilkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo dan Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo enggan memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggu hingga empat jam selesainya pertemuan itu."Belum selesai, tanyakan saja ke Ombudsman," ujar Aribowo. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…