UU Pembebasan Lahan Memperlancar Infrastruktur

 

 

 

Pemerintah telah memberi nomor untuk UU Pembebasan Lahan bagi pembangunan infrastruktur dengan UU No.2/2012. Dengan telah diberinya nomor tersebut, maka UU tersebut selangkah lagi akan berlaku efektif. Yaitu tinggal mencatatkannya ke dalam lembaran negara yang diperkirakan akan menelan waktu sekitar tiga bulan.

Agaknya dengan diterbitkannya kelak UU tentang pembebasan lahan itu akan membuat para calon investor, terutama di bidang infrastruktur bisa sedikit menjadi bernafas lega. Sebab selama ini  kebanyakan proyek infrastruktur yang mandek, akibat sulitnya pembebasan lahan. Dalam banyak hal, terjadi kemandekan pembangunan infrastruktur, terutama di daerah perkotaan. Hal itu dapat dimaklumi karena nilai ekonomi sebidang tanah di perkotaan, jauh lebih tinggi daripada di perdesaan atau daerah.

Dan kebanyakan proyek infrastruktur di perkotaan yang mandek akibat kesulitan dalam pembebasan lahan. Sekadar menyebut contoh, jalan outer ring road (JORR) yang dicanangkan sejak sekitar 1996, baru pada 2012 ini Nampak ‘tanda-tanda kehidupan’ pada ruas W2. Di ruas tol yang  menghubungkan Ulujami dengan Puri Indah ini, kemarin mulai digarap pembangunannya di lokasi rencana jalan layang Joglo. Sebuah back hoe nampak meratakan tanah untuk landasan bagi jembatan layang yang akan dibangun di sana.

Proses pembebasan lahan yang membutuhkan waktu berbilang belasan tahun, tentu akan sangat mengganggu rencana investasi. Investor juga ragu untuk melakukan investasi, kalau proyeknya harus  macet belasan tahun.

Selain itu, ruas W2 juga menjadi mata rantai cincin yang terputus untuk mengurangi beban arus lalu lintas yang bergerak dari  Tangerang-Merak dan Sumatera menuju Bekasi dan daerah lainnya di Pulau Jawa. Selama ini ruas tol dalam kota mendapat beban semu dari arus lalu lintas yang seharusnya tidak perlu masuk ke dalam kota. Kalau ruas jalan tol itu sudah jadi, maka orang yang hendak bergerak dari Bekasi ke Tangerang atau sebaliknya, tidak perlu masuk ke dalam kota Jakarta.

Tentu dengan dikeluarkannya UU Pembebasan lahan itu, membuat rencana pemerintah yang hendak membangun 713 km jalan tol trans-Jawa akan lebih lancar. Begitu pula sektor-sektor lainnya seperti rel KA, dermaga, bandara dan proyek infrastruktur lainnya yang tentu saja membutuhkan lahan untuk pembangunannya.

BERITA TERKAIT

Laba Tumbuh 23% - OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,65 Triliun

NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…

Laba Bersih Indonesia Fibreboard Naik 3,9%

Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…

Laba Bersih PP Presisi Menyusut 4,97%

NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Laba Tumbuh 23% - OCBC NISP Bagikan Dividen Rp1,65 Triliun

NERACA Jakarta – Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar…

Laba Bersih Indonesia Fibreboard Naik 3,9%

Di tahun 2023, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk (IFII) membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp100,9 miliar atau tumbuh 3,9% dibanding tahun…

Laba Bersih PP Presisi Menyusut 4,97%

NERACA Jakarta – Sepanjang tahun 2023, PT PP Presisi Tbk (PPRE) membukukan laba sebesar Rp 172 miliar pada 2023. Angka…