Antisipasi Krisis dan Darurat Energi

Oleh: Sampe L Purba, Praktisi Global Energi, Alumni Lemhannas RI

Dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi ada beberapa pasal yang khusus membahas krisis energi. Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.  Sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi. Dalam hal krisis energi dan darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/ atau kegiatan perekonomian, pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan. Tentu saja kita tidak ingin masuk ke kondisi terjadinya krisis atau darurat energi. Untuk itu diperlukan langkah-langkah antisipatif, kebijakan yang terstruktur, konsisten dan realistis.

Tulisan kali ini akan difokuskan ke energi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Terganggunya pasokan BBM dapat terjadi karena penurunan produksi domestik secara insidental (baik di sumur produksi maupun kilang pengolahan), terhenti atau terbatasinya impor (baik karena ada pembatasan, kemampuan devisa yang tidak mendukung, atau hostilitas/ permusuhan dengan negara pengekspor), keadaan kahar dan gangguan keamanan (misalnya peperangan, aksi terorisme atau pembajakan yang masif di titik-titik sempit/choke points  jalur lalu lintas kapal tanker seperti Teluk Aden, Teluk Hormutz atau Selat Malaka).

Dengan memperhatikan  kondisi objektif kita dari sisi alur sumber pasokan, kemampuan memproduksi minyak mentah dan mengolah BBM, kapasitas penyimpanan maupun jalur distribusinya di dalam negeri, Indonesia perlu mengantisipasi kerawanan tersebut.

Ekuivalen kebutuhan BBM Indonesia saat ini adalah sekitar 1,6 juta minyak mentah per hari. Kapasitas operasi kilang domestik sekitar 1 juta barel per hari. Produksi minyak mentah Indonesia sekitar 800.000 barel per hari, sekitar separuh di antaranya merupakan entitlement bagian  Pemerintah.  Dengan demikian, sisanya dipasok impor minyak mentah dan produk BBM.  Impor minyak mentah Indonesia terutama berasal dari Arab Saudi (Arab Light Crude),  Timur Tengah, Nigeria dan Negara-negara Afrika Barat.

Impor BBM Indonesia sekitar 80 % berasal dari Singapura, 15% dari Korea Selatan. Adapun LPG  70 % berasal dari impor. LPG sekitar 90% berasal dari Negara-negara Teluk, sisanya dari Australia, Malaysia, Amerika Serikat, Iran dan Korea Selatan.

Yang perlu diwaspadai dan diperhatikan adalah bahwa Negara sumber BBM Indonesia, memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap bahan mentah dari Timur Tengah. Singapura 85%, Korea  Selatan 81%, Jepang 74 %, India 51%, China 19%  dan Malaysia 33%.  Kalau terjadi krisis di kawasan Teluk dan Selat Malaka misalnya, negara-negara ini  juga akan terganggu, yang pada gilirannya akan merembet kepada sulitnya Indonesia mendapatkan minyak mentah dan BBM.

Pertanyaan berikutnya adalah, seberapa lama Indonesia mampu bertahan mengatasi krisis BBM, dan apa langkah – langkah strategis dan operasional yang harus disiapkan. Variabel yang perlu dihitung adalah kemampuan mencari sumber pasokan pengganti dengan segera, persediaan/ stock dan kelancaran jalur distribusi. Kelangkaan BBM yang berlarut-larut selain mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, juga akan merembet ke keresahan dan kekacauan sosial. Kalau hal ini bereskalasi,  menegakkan ketertiban dan hukum (law and order) pun tidak mudah, karena untuk penggelaran pasukan keamanan  dan alutsista pun memerlukan BBM.

Dari sisi pasokan, Indonesia seyogianya tidak boleh terlalu tergantung lagi kepada dominasi  satu kawasan sumber. Kawasan Nigeria dan Afrika Barat, Australia, China dan Amerika Serikat hendaknya juga dipertimbangkan. Tidak boleh semata-mata berdasarkan pertimbangan efisiensi dan jarak. Pertamina sebagai backbone utama penyediaan BBM dalam Negeri, harus didukung dan dimaklumi apabila melaksanakan diversifikasi sumber penyediaan bahan mentah dan BBM. Fakta bahwa China misalnya hanya memiliki 19% ketergantungan dengan kawasan Timur Tengah adalah salah satu contoh antisipasi ketahanan energi jangka panjang. Never put all your eggs in one basket .

Total kapasitas Fasilitas penyimpanan BBM  dengan titik penyebaran  Indonesia ada sekitar 7.000.000 kilo liter. 80% dimiliki Pertamina dan sisanya oleh badan usaha non Pertamina. Persebarannya sekitar 64% di pulau Jawa dan Bali, 18 % di Sumatera, 5% di Kalimantan, 6% di Sulawesi, serta 7% di kawasan Nusa tenggara, Maluku dan Papua. Konsumsi BBM di Indonesia sekitar 190.000 kilo liter per hari didominasi oleh bensin sekitar 46%, solar 51%, sisanya avtur dan kerosene.  Konsumsi LPG Indonesia sekitar 7,8 juta metrik ton per tahun, adapun  kapasitas tangki timbun sekitar 150 ribu metrik ton.

Saat ini cadangan operasional BBM (di kilang, di tangki timbun dan di kapal tanker) hanya berkisar antara 8 – 22 hari. Sedangkan stok untuk kepentingan wilayah distribusi niaga, hanya berkisar di bawah 10 hari. Dengan kata lain kelancaran sumber pasokan, depot, ketersediaan armada kapal dan dukungan distribusi di darat sangat tipis ambang toleransi deviasinya. Memang secara korporasi, semakin sedikit persediaan adalah semakin baik, tetapi menjadi rawan mana kala terjadi krisis.

Berdasarkan Undang-undang Energi, untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.  Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. Termasuk di dalamnya adalah cadangan strategis yang merupakan cadangan energi untuk masa depan.

Pemerintah pernah menyampaikan rencana bahwa untuk penambahan fasilitas penyimpanan BBM dengan target hingga tahun 2025 sebesar 6.300.000 kilo liter (hampir sama dengan kapasitas yang eksisting, menelan biaya investasi sekitar 2.200 juta dolar !!! Mengingat fasilitas penyimpanan hanya satu dari mata rantai niaga, jelas ini bukan biaya yang murah. Dan tidak ekonomis secara hitungan korporasi. 

Hal yang sama juga berlaku untuk peningkatan kapasitas kilang BBM. Tidak ekonomis bagi Pertamina untuk meningkatkan kapasitas kilang. Selain berbiaya mahal dengan pengembalian keuntungan yang lama, sumber pasokan bahan mentah dalam negeri juga sudah semakin kecil. Sebagai gambaran, Proyek Peningkatan kapasitas dan kompleksitas (Refinery Development Master Plan/ RDMP) Kilang Minyak Cilacap misalnya.  Proyek tersebut menurut pemberitaan diperkirakan menelan biaya sekitar $ 5 - $ 6 milyar, hanya untuk meningkatkan kapasitas dari 348.000 barel per hari menjadi 400.000 barel. Maka tidak heran, pada awal penugasannya Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menyuarakan diperlukannya kajian komprehensif atas rencana investasi tersebut.

Mengingat investasi yang mahal  dan keterbatasan dana Pemerintah, maka dituntut inovasi, konsistensi kebijakan dan kecerdasan Pemerintah. Dalam konteks peningkatan kapasitas dan penyebaran tangki timbun BBM misalnya. Pemerintah dapat mendorong sektor swasta untuk masuk, dengan memberi kemudahan perizinan, fasilitasi permodalan, pembebasan lahan dan insentif bea cukai dan perpajakan. Melakukan pemetaan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi sedemikian, agar investasi terproteksi dan tidak saling mengkanibalisasi pasar.

Hal yang sama juga untuk peningkatan kapasitas kilang pengolahan minyak. Tidak rasional kalau hanya mendorong atau memaksa Pertamina dan Badan Usaha Swasta lainnya menanggung beban itu. Bukankah ekuivalen sekitar 1.200.000 barel tambahan minyak mentah diperlukan di Indonesia setiap hari? Ini suatu pasar captive yang terus bertumbuh. Kenapa Pemerintah tidak mendorong/ memaksa  berdasarkan kerja sama Government to Government Negara-negara sumber impor bahan mentah dan BBM untuk juga membangun kilang, storage (tangki timbun) serta gerai pemasarannya di Indonesia. Tentu Pertamina dan Badan Usaha Swasta lainnya dapat diajak bermitra di dalamnya.   Pemerintah Jepang melakukan strategi seperti itu. Menyadari pentingnya pasar Jepang bagi Negara Arab, belum lama ini, Perusahaan Nasional  Arab Saudi Saudi Aramco dan Abu Dhabi (ADNOC) diminta menambah  kapasitas kilang di Okinawa Jepang dua juta barel. Pada masa krisis dan darurat, Pemerintah Jepang mendapatkan prioritas untuk memanfaatkannya.  

Juga yang tidak kalah penting, seluruh pemangku kepentingan di Indonesia memiliki satu kesamaan pandang. Apabila ada terobosan bisnis akuntabel yang diambil, harus  mendapatkan dukungan dan tidak potensial dipersalahkan atau dipolitisir di masa depan. Harus ada kesatuan tone dan komando. Kita harus bisa lebih baik dari Pemerintah Orde Baru yang telah meletakkan dasar dasar ketahanan energi kita. Demi Indonesia yang lebih baik. (www.satuharapan.com)

 

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…