Dana Haji Perlu Diinvestasikan

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah melalui Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman, menegaskan bahwa dana haji perlu dimanfaatkan melalui investasi perbankan. “Karena dengan meningkatkan pendaftar haji dari tahun ke tahun dan kuota jemaah haji yang terbatas dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga ada yang namanya jemaah daftar tunggu yang akumulasinya semakin meningkat,” jelas Ramadhan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/9).

Ramadhan mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan tambahan mewakili Pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) UU Pengelolaan Keuangan Haji. Ramadhan memaparkan, sampai dengan Juni 2017 daftar tunggu jamaah haji sudah mencapai 3.500.000, sedangkan dana yang terkumpul sudah hampir Rp100 triliun. "Jadi kalau dana tersebut tidak diinvestasikan akan sayang sekali, potensinya besar, tetapi tidak diinvestasikan," kata Ramadhan.

Dalam perhitungan riil, Ramadhan memaparkan apabila seorang jamaah haji pada 2017 membayar sebesar Rp34 juta, sedangkan dana yang dibutuhkan mencapai Rp61,5 juta rupiah per jamaah. “Melalui dana investasi tersebutlah Pemerintah menutupi kekurangan pembiayaan ibadah haji setiap jamaah,” ujarnya. Adapun bentuk investasi berupa produk perbankan dan surat berharga syariah negara, karena dua produk ini dinilai Pemerintah memiliki risiko pengelolaan yang sangat rendah namun memiliki manfaat yang sangat tinggi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Sholeh yang mendaftar sebagai calon jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Sidoarjo Jawa Timur. Sholeh pernah menyetorkan dana sebesar Rp20 juta pada 13 Februari 2008 lalu, namun dia tidak pernah dijelaskan jika uang yang disetorkan tersebut akan diinvestasikan. Menurut Sholeh selaku Pemohon, hal ini merugikan hak konstitusionalnya apabila uangnya dipakai untuk investasi tanpa persetujuannya. Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan berlakunya ketiga pasal yang diujikan tersebut.

Belum Bisa Dikelola

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini belum bisa mengelola dana jamaah haji. Hal ini, karena ada aturan dari pemerintah berupa Perpres (Peraturan Presiden) dan PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur secara detail pengelolaan dana haji. “BPKH belum bisa apa-apa di 2017 ini, belum ada Perpres dan PP-nya," kata Iskan.

Dalam Perpres dan PP itu ada beberapa hal yang akan BPKH lakukan, di antaranya bagaimana cara investasi, pengelolaan dan sekitar dana haji itu. "Jadi kalau BPKH ingin melakukan investasi atau pengelolaan dana haji tentu belum bisa," katanya. Kecuali investasi dana haji yang di Sukuk yang selama ini memang sudah berjalan.

Iskan mengungkapkan, hasil rapat Komisi VIII DPR dengan BPKH Kamis (14/9) lalu, belum ada pemberian kewenangan ke BPKH pengelolaan dana haji. Rapat kemarin, kata dia, hanya menekankan pada rencana strategis (renstra) BPKH lima tahun ke depan, termasuk di dalamnya soal anggaran transisi (operasional) hingga 2018 dan urusan organisasi.

Karena, sejak anggota BPKH ini dilantik Presiden Joko Widodo pada 26 Juli lalu belum digaji dan fasilitas kantor. "Kalau dana untuk program kerja harus sesuai dengan tahun anggaran. Sedangkan dalam Undang Undang (UU), BPKH hanya dibolehkan menggunakan dana dari keuntungan pengelolaan dana haji, bukan dari APBN," ungkap Iskan.

Kemudian dalam UU pengelolaan dana haji juga disebutkan dana haji yang akan dikelola perlu dipindahkan terlebih dari rekening Kementerian Agama (Kemenag). Pemindahan rekening ini diatur setidaknya dalam waktu enam bulan, dan diperkirakan akan selesai pada Desember mendatang.


BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…