Empat Fraksi DPR Tolak Perpanjangan Kerja Pansus

Empat Fraksi DPR Tolak Perpanjangan Kerja Pansus

NERACA

Jakarta - Empat fraksi di DPR RI menolak perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK, karena temuan Pansus selama ini sudah cukup sehingga tinggal diambil kesimpulan dan rekomendasi akhir.

Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN."Temuan-temuan yang diperoleh Pansus sudah cukup, tinggal dijelaskan apa rekomendasinya sehingga masa kerja Pansus tidak perlu diperpanjang," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (26/9).

Yandri mengatakan FPAN mengapresiasi kerja Pansus selama ini sehingga tinggal membuat rekomendasi dan menentukan apa langkah selanjutnya yang diambil. Menurut dia tidak ada jaminan KPK hadir dalam Rapat Pansus setelah keputusan perpanjang masa kerja diambil."Apa yang disampaikan Pansus sudah rinci dan tidak ada jaminan KPK hadir. Kita tidak tersandera untuk mengambil keputusan," ujar dia.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan jawaban yang disampaikan Pansus sudah cukup tidak ada alasan untuk memperpanjang masa kerja Pansus. Dia juga menegaskan partainya menolak apabila ada upaya-upaya yang ingin membekukan KPK."Apapun dalil agama yang disampaikan namun kalau tujuannya untuk melemahkan KPK, kami menolak tegas," kata dia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan meskipun partainya tidak masuk dalam keanggotaan Pansus, namun tetap mengapresiasi hasil kerja Pansus. Dia mengatakan Demokrat posisi dalam kelembagaan KPK menolak ada usaha pembekuan institusi pemberantasan korupsi."Usulan untuk perpanjangan waktu tidak tepat, kami tidak mendukung," ucap dia.

Anggota Fraksi PKS Matri Agung mengatakan fraksinya menghormati dinamika yang terjadi di parlemen namun pihaknya tidak setuju pembentukan Pansus Angket KPK. Dia menjelaskan FPKS tidak bertanggung jawab atas hasil Pansus dan menolak perpanjangan masa kerja Pansus. 

Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, setelah 60 hari melaksanakan penyelidikan atas dugaan penyimpangan di institusi KPK namun belum bisa diambil rekomendasi akhir.

"Pasal 206 UU MD3, Pimpinan DPR hanya menanyakan apakah laporan Pansus diterima atau tidak. Apakah disetujui laporan Pansus Hak Angket," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (26/9).

Kemudian setelah itu, anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut mengatakan setuju laporan kerja Pansus Hak Angket. Fahri mengatakan Paripurna hanya mengambil keputusan apakah laporan Pansus disetujui atau tidak sedangkan apabila Pansus membuat kesimpulan akhir maka ada prosedur selanjutnya."Laporan Pansus ini tidak harus 60 hari setelah dibentuk, namun tergantung pembicaraan di tingkat 1," ujar dia.

Sementara, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung."Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujar dia.

Kemudian Agun juga mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.

Menurut dia, beberapa Berita Acara Penyidikan (BAP) dalam penanganan kasus di KPK, pernyataan saksinya direkayasa serta fakta-fakta persidangan tidak dihiraukan namun dilakukan penggiringan opini publik."Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," kata dia.

Agun mengatakan Pansus belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena pihak KPK belum hadir dalam Rapat Pansus sehingga tidak adil kalau temuan pansus belum terkonfirmasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…