UNTUK MEMUDAHKAN CALON INVESTOR - Fintech Jadi Peluang Bagi Industri Pasar Modal

NERACA

Jakarta – Berkembang pesatnya teknologi digital saat ini telah merubah kehidupan masyarakat dari prilaku yang konvesional menjadi lebih mudah dengan efisien, hemat dan cepat di berbagai layanan dan termasuk layanan berinvestasi di pasar modal. Oleh sebab itu, maraknya perusahaan financial technology (fintech) dirasakan peluang untuk mengembangkan industri pasar modal dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Alpino Kianjaya, perkembangan fintech di dalam negeri mempermudah investor melakukan aktivitas di industri pasar modal.”Perkembangan fintech memudahkan investor untuk melakukan transaksi serta mendapatkan berbagai informasi pasar," ujarnya di Jakarta, Senin (25/9).

Dia mengatakan bahwa sejak tahun 2000 lalu sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia, yakni sistem perdagangan jarak jauh (remote trading), dan terus berkembang hingga saat ini.”Sekarang semua nasabah bisa transaksi melalui online trading, dan sekarang nilai transaksinya mencapai sekitar Rp7,3 triliun per hari dengan frekuensi sekitar 315.000 per hari. Sebelumnya, transaksi di pasar modal hanya sekitar Rp300 miliar per hari," paparnya.

Saat ini, lanjut dia, transaksi di pasar modal Indonesia telah dimudahkan dengan adanya sistem online trading. Diharapkan, berkembangnya teknologi di pasar modal juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah investor.”Diharapkan perusahaan sekuritas dapat terus melakukan inovasi untuk menjangkau investor-investor di daerah," katanya.

Pimpinan Proyek IDX Incubator Irmawati Amran mengatakan bahwa perkembangan fintech di pasar modal cukup bagus, mayoritas Anggota Bursa (Perusahaan Sekuritas) sudah mengaplikasikan sistem online trading.”Tercapat 62 Anggota Bursa memiliki sistem online, dan 34 diantaranya juga sudah mengaplikasikan 'mobile trading', jadi sudah sangat baik," tuturnya.

Dengan berkembangnya fintech di pasar modal, dirinya mengharapkan bahwa edukasi mengenai pasar modal dapat lebih baik, sehingga tingkat inklusi keuangan di dalam negeri dapat lebih meningkat. "Dengan berkembangnya fintech maka inklusi akan semakin pesat," jelasnya.

Sementara Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi mengungkapkan, pihak OJK sebagai regulator siap membantu pengembangan fintech menjadi tuan di rumah sendiri. Hanya saja, dirinya menuturkan ada beberapa kategorisasi fintech yang jarang diketahui masyarakat.

Menurutnya, fintech dapat dibedakan menjadi fintech 2.0 dan 3.0. Dimana fintech 2.0 adalah lembaga jasa keuangan yang sudah mendapat lisensi sebagai perusahaan keuangan yang berinovasi menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan akses pasarnya. “Fintech 2.0 banyak dimanfaatkan oleh perusahaan jasa keuangan untuk menjangkau konsumen. Selain itu, fintech juga dimanfaatkan perusahaan untuk menurunkan biaya operasional mereka,”ungkapnya.

Selain fintech 2.0, ada pula fintech 3.0. Berbeda dengan fintech 2.0, fintech 3.0 dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang tidak mempunyai lisensi jasa keuangan, tetapi mampu memberikan layanan keuangan untuk konsumen. "Rata-rata mereka adalah perusahaan teknologi atau perusahaan telekomunikasi,"kata Fithri.

Kehadiran fintech 3.0, imbuh dia, dapat dikatakan revolusioner. Pasalnya, perusahaan-perusahaan dan layanan yang ditawarkan belum ada sebelumnya. Kehadiran fintech 3.0, tutur Fithri didorong oleh tren teknologi yang sangat masif. Selain itu, model bisnis yang dihadirkan perusahaan-perusahaan yang dikategorikan sebagai fintech 3.0 juga berbeda-beda. "Tidak ada kantor, mengandalkan platform online, dan layanannya juga padu padan dengan sektor yang sudah ada sebelumnya," tutur Fithri.

Dirinya memberi contoh adalah fintech yang menawarkan layanan peer-to-peer lending. Menurut dia, layanan ini mengombinasikan layanan pembiayaan atau pinjaman dengan investasi. Dengan pesatnya pertumbuhan fintech, maka peta persaingan antara fintech dengan layanan keuangan konvensional menjadi seru. Pasalnya, imbuh Fithri, kompetisi menjadi tidak sektoral dan malah menjadi kompetisi bebas. bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…