KPK-Pemprov DKI Kerja Sama Tarik Pajak Daerah

KPK-Pemprov DKI Kerja Sama Tarik Pajak Daerah

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengintegrasikan informasi pajak di Ibu Kota agar dapat lebih banyak lagi menarik pajak daerah.

"Saya berterima kasih kepada KPK karena wajib pajak yang bandel, kemudian kita undang, dan dalam tempo 2 jam kita langsung dapat dana Rp40 miliar," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di gedung KPK Jakarta, Senin (25/9).

Pada hari ini, KPK bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dalam memperoleh data atau informasi perpajakan daerah melalui Pengintegrasian Data dan/atau Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi terima kasih kepada KPK supaya warga negara itu, para wajib pajak itu taat. Perjanjian ini juga termasuk tentang kepemilikan lahan, itu terkait dengan PBB, sehingga ada integrasi data yang dimiliki akan terintegrasi dgn KPK, di bidang pencegahan," tambah Djarot.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang megemukakan bahwa KPK bersama pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak selama setahun sebesar Rp35 triliun."Target Rp35 triliun, tahun ini kita jaga biar bisa naik terus ya pak. Mudah-mudahan bisa bertambah lagi. Bayangkan saja APBN kita Rp2.000 triliun. Supaya angka besar dan kesejahteraan besar, angka 250 juta rakyat Indonesia 30 juta rakyat miskin siapa yang kasih makan mereka? Siapa yang kasih uang mereka begitu gaji polisi dan KPK? BPJS uang dari mana? Dengan uang masuk ini KPK serius dengan ini," ungkap Saut.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja sama meliputi; pemanfaatan data atau informasi PKB; pemanfaatan data atau informasi PBB-P2; serta pemanfaatan data atau informasi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan daerah terkait dengan PKB dan PBB-P2.

"Kita kerja sama kan, sebagai tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya pada bulan Februari untuk identifikasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Termasuk kami temukan, banyak mobil mewah, tapi bodong, tidak terdaftar, motor gede juga, jadi suratnya tidak ada. Oleh sebab itu ini juga sebagai basis data, ini pemiliknya siapa ini, berati dia beli mobil mewah tetapi belum membayar pajak," tutur Djarot.

Data atau informasi PKB meliputi; NIK Wajib Pajak; Nama Wajib Pajak; Alamat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota; Tahun Pajak Terakhir; Tahun Pembuatan Kendaraan; Merk Kendaraan; Tipe Kendaraan; Warna Kendaraan; Nomor Rangka Kendaraan; serta Nomor Mesin Kendaraan, dan/atau ID. 

Data atau informasi PBB-P2 meliputi: NIK Wajib Pajak; Nama Wajib Pajak; Tanggal Lahir Wajib Pajak; Alamat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota; Luas Tanah; Luas Bangunan, dan/atau ID.

Kemudian KPK dapat mengajukan permintaan penambahan entity dan/atau field atas data dan/atau informasi PKB dan PBB-P2 jika diperlukan serta berhak mendapatkan bantuan teknis dari BPRD dalam rangka implementasi akses data dan/atau informasi PKB dan PBB-P2. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…