YLKI Akan Laporkan Kasus KRK ke Ombudsman-Kompolnas

YLKI Akan Laporkan Kasus KRK ke Ombudsman-Kompolnas

NERACA

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan melaporkan kasus agen biro umrah Kafilah Rindu Ka'bah (KRK) ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami akan melaporkan Polri karena penanganan kasus dugaan penipuan dan penelantaran calon jamaah yang tidak kunjung selesai, padahal kasusnya sudah berjalan lebih dari setahun," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/9).

Tulus mengatakan kasus yang terjadi terhadap KRK, biro umroh di bawah manajemen PT Assyifa Wisata Mandiri, lebih dulu muncul dibanding kasus First Travel yang pemiliknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Karena itu, Tulus mempertanyakan mengapa polisi terkesan lama menangani kasus tersebut. Padahal, menurut catatan YLKI, konsumen sudah melaporkan kasus tersebut sampai empat kali, yaitu ke Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polrestabes Surabaya."Dari empat laporan tersebut, hanya dua yang ditindaklanjuti, yaitu atas nama Hisyam Amar Ma'ruf di Bareskrim Polri dan Satria Kurniawan Pamungkas di Polda Metro Jaya," tutur dia.

Berkas laporan tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi jaksa menetapkan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik atau berstatus P-19."Bila dalam waktu satu minggu atau dua minggu ini belum ada kejelasan penanganan kasus ini dari penyidik, kami akan laporkan kepolisian ke ORI dan Kompolnas," kata Tulus.

Menurut Tulus, calon jamaah KRK dipastikan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci karena biro umrah tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Karena itu, para calon jamaah berharap kasus tersebut diselesaikan secara pidana maupun perdata.

Sementara itu, pemilik KRK Ali Zainal Abidin sempat datang ke jumpa pers yang diadakan YLKI tersebut. Saat datang ke kantor YLKI di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Ali terlihat masih berdiri di ruang tamu.

Tidak lama kemudian dia masuk ke ruang dalam dan langsung menuju meja tempat Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memimpin jumpa pers."Saya Ali Zainal Abidin. Saya tidak diundang, tapi saya datang agar YLKI tidak mendengar secara sepihak. YLKI melindungi konsumen, saya juga bekerja untuk konsumen," kata Ali.

Tulus kemudian meminta Ali untuk keluar terlebih dulu sampai acara tersebut selesai. Dia mempersilakan Ali untuk memberikan pernyataan kepada wartawan di luar forum, setelah jumpa pers selesai.

Mendengar perkataan Tulus, Ali sempat mundur dan jumpa pers dilanjutkan. Namun, kemudian Ali kembali maju dan mempermasalahkan kredibilitas YLKI yang dia nilai hanya mendengarkan salah satu pihak."Silakan anda berbicara, tetapi di luar. Forum ini belum selesai. Nanti di luar anda bisa sampaikan pernyataan anda kepada wartawan," kata Tulus.

Ali kemudian terlihat keluar meninggalkan ruangan. Acara jumpa pers ditutup dilanjutkan dengan wawancara cegat oleh wartawan kepada Tulus. Beberapa wartawan terlihat keluar ruangan untuk mengejar Ali. Namun, Ali sudah tidak terlihat."Tadi saya sempat mengejar, tapi tidak terkejar. Orangnya sudah pergi," kata salah satu wartawan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…