NERACA
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan masyarakat jangan dijadikan sebagai "mangsa" target peningkatan pendapatan komisi perbankan melalui aplikasi berbasis teknologi. Hendrawan, saat berbincang di Jakarta, Jumat (22/9) mengatakan, dengan pesatnya teknologi sistem pembayaran saat ini, biaya yang dibayar oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran seharusnya semakin mudah dan murah, bahkan gratis.
Hal tersebut dikatakan Hendrawan terkait terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG 2017 yang mengatur perbankan dan peritel dapat meminta biaya isi saldo uang elektronik kepada konsumen namun dengan berbagai ketentuan. Dalam PADG tersebut, BI juga mengatur ketentuan agar pengisian saldo uang elektronik dapat dilakukan tanpa biaya. "Masyarakat jangan sampai jadi mangsa insting fee-based (pendapatan berbasis komisi) akibat aplikasi teknologi," ujar Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu.
Jika industri perbankan dan regulator Bank Indonesia membiarkan peningkatan biaya yang harus dibayar masyarakat, akan berakibat kepada semakin lesunya daya beli masyarakat. Hendrawan mengatakan sebagai anggota Komisi XI, dirinya ingin mendengar penjelasan langsung dari BI terkait telah dikeluarkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor (PADG) 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yang salah satu di dalamnya mengatur biaya isi ulang uang elektronik.
Namun, Komisi XI DPR belum menjadwalkan pemanggilan BI untuk membahas hal tersebut. Bank Indonesia (BI) melalui PADG per 20 September 2017 resmi menetapkan tarif pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran maksimal sebesar Rp1.500, sedangkan pengisian cara "on us" atau satu kanal diatur dengan dua ketentuan yakni bisa gratis dan bisa bertarif maksimum Rp750.
Sebelum PADG BI ini, tak ada pengenaan biaya dalam transaksi on us. Sedangkan tarif transaksi off us bervariasi antara Rp1000-Rp2000 melalui mesin di toko usaha, pasar swalayan, maupun ATM yang bukan milik bank penerbit kartu. Menurut BI, rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia selama ini tidak lebih dari Rp200 ribu.
"Sehingga peraturan ini diharapkan tidak memberatkan konsumen," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. Kebijakan skema harga untuk "off us" mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN terbit, kecuali untuk biaya isi saldo on us, yang baru akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik.
Di tampat terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso mengatakan penerapan biaya isi saldo untuk uang elektronik (e-money) harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh dilaksanakan sembarangan. "Bank mencari profit harus terukur, makanya dia kalau memberikan fee, tidak boleh sembarangan," kata Wimboh.
Wimboh mengatakan idealnya penerapan biaya isi saldo untuk e-money ini ditentukan oleh industri perbankan agar pelaksanaan gerakan nontunai dapat berlangsung sesuai mekanisme pasar. "Kalau 'pricing' memang industri yang menentukan, mau ada fee, mau nggak ada fee, biar mekanisme pasar. Saya rasa BI kan juga tidak mengatur 'pricing'," ujarnya. Menurut dia, konsumen bisa mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan yang memadai dari pelaksanaan gerakan nontunai, apabila penentuan biaya isi ulang saldo diupayakan oleh industri perbankan.
Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai keputusan Bank Indonesia yang memperbolehkan industri perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik kontradiktif dalam upaya menggencarkan transaksi nontunai. Bhima mengatakan pengenaan biaya itu bisa menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi 100 persen pembayaran jasa tol pada 31 Oktober 2017. Menurut dia, pengenaan biaya isi saldo dikhawatirkan justru membuat masyarakat enggan menggunakan uang elektronik dan kembali memanfaatkan transaksi tunai.
NERACA Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kinerja PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) yang berhasil…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan nasional dan mitra lainnya menyediakan layanan penukaran…
NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10…
NERACA Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kinerja PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) yang berhasil…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan nasional dan mitra lainnya menyediakan layanan penukaran…
NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10…