LPDB KUMKM Tingkatkan Kemitraan dengan DPD

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) mempertimbangkan usulan dari sejumlah Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mempermudah persyaratan untuk mengakses dana bergulir LPDB. "Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya sudah berjalan mengapa harus menunggu sampai  dua tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa satu tahun atau 1,5 tahun, kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo, kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, di Jakarta, Rabu lalu.

Prinsip LPDB, lanjut Braman, bagaimana memberikan kemudahan, sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan baik melalui lembaga formal maupun non formal. "Kemitraan dengan DPD ini merupakan nuansa baru. Sehingga LPDB harus menjadi lembaga yang inklusif bukan eksklusif. LPDB harus terus menggandeng DPD yang mempunyai binaan koperasi dan UKM di daerah-daerah, sehingga dapat lebih mempercepat penyaluran dana bergulir ke daerah," harap Braman.

Koperasi dan UKM binaan anggota DPD ini diharapkan kualitasnya bagus, dan itu tanggungjawab moral anggota DPD terhadap binaannya yang berharap dana bergulir LPDB. "Koperasi yang akan mengakses dana bergulir LPDB harus baik, tidak boleh koperasi asal-asalan, karena bunganya murah, sesuai tekad Menkop dan UKM untuk mereformasi dan reorientasi koperasi," paparnya.

Menurut Braman, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga, yaitu cash coleteral, yaitu mempunyai deposito minimal 10% dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin. "Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Braman.

Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp1,5 triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp1 triliun dan dari APBN sebesar Rp500 miliar. Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp793,95 miliar. Total realisasi dari tahun 2008 hingga 31 agustus 2017 sebesar Rp8,49 triliun di seluruh Indonesia. "Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman.

 

BERITA TERKAIT

BSI Masuk Top Ten Bank Syariah Global

    NERACA   Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kinerja PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) yang berhasil…

BI dan Perbankan akan Sediakan Layanan Penukaran Uang Hingga 7 April

    NERACA   Jakarta - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan nasional dan mitra lainnya menyediakan layanan penukaran…

Perkuat Modal, 10 BPD Disebut Bakal Bentuk KUB

    NERACA   Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI Masuk Top Ten Bank Syariah Global

    NERACA   Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kinerja PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) yang berhasil…

BI dan Perbankan akan Sediakan Layanan Penukaran Uang Hingga 7 April

    NERACA   Jakarta - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan nasional dan mitra lainnya menyediakan layanan penukaran…

Perkuat Modal, 10 BPD Disebut Bakal Bentuk KUB

    NERACA   Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10…